PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hati-hati bagi anda yang ingin melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan cek, terlebih lagi jika nominal jual belinya dalam jumlah yang sangat besar. Ali Sardani salah seorang anggota Polri ini menjadi korban dari cek kosong saat dirinya menjual mobil miliknya.
Awalnya Ali ingin menjual mobil Daihatsu Xenia miliknya kepada Rafizar Als Rafi, kemudian saat proses transaksi yang dilakukan pada hari Selasa (21/04/2020) sekitar pukul 17.00 Wib ini selesai, Rafi melakukan pembayaran dengan menyerahkan satu lembar cek Bank Nagari senilai Rp 120 juta.
"Ketika pelapor mencairkan cek tersebut di Bank Nagari, ternyata cek tersebut kosong dan pihak Bank Nagari memberikan satu lembar surat keterangan penolakan," cakap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Ahad (23/8/2020).
Mengetahui dirinya telah dikibuli oleh pelaku, kemudian Ali melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan untuk segera dilakukan proses tindak lanjut. Dan beberapa bulan kemudian kepolisian mendapatkan informasi terkait pelaku yang ternyata tengah berada di Provinsi Jawa Barat.
"Pelaku kita tangkap pada tanggal 19 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kenanga Kelurahan. Mustika Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Sesampainya di Polsek Tampan pelaku langsung menjalani proses pemeriksaan, mobil Daihatsu Xenia ini diserahkan oleh tersangka ke saudara Andika untuk jaminan atas pinjaman uang yang dilakukan pelaku," jelasnya.
Dan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku tidak hanya satu kali beraksi, sesudah berhasil mengelabui Ali Sardani pelaku juga mengelabui Junaidi. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan atas satu unit mobil Toyota Alphard.
"Berikut dengan BPKB telah diserahkan kepada pihak Pajero Motor untuk dijadikan jaminan atas pinjaman uang yang diterima oleh Rafizar dari Pajero Motor senilai Rp 100 juta," pungkasnya.
Selanjutnya polisi menyita mobil Toyota Alphard tahun 2004 tersebut beserta dengan BPKB dari Pajero Motor, atas melakukannya tersebut pelaku terancam dikenai sanksi Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |