Indra Gunawan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan SE, diperiksa oleh jaksa penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Indra dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di Pemerintah Kabupaten Siak.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, tidak menampik adanya pemeriksaan tersebut. "Iya diundang untuk klarifikasi," ujar Hilman, Senin (24/8/2020).
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak. Diduga ada aliran dana Bansos ke Karang Taruna Kabupaten Siak.
Selain Indra, jaksa penyelidik juga memanggil sejumlah saksi lain dari Kabupaten Siak. Namun Hilman mengaku tidak mengetahui siapa pejabat saja dari Pemkab Siak yang dipanggil bersama Indra.
Ada beberapa orang hari ini yang diklarifikasi. Siapa saja saya juga tidak begitu tahu, silahkan nanti cek di Bagian TU," tutur Hilman.
Informasi dihimpun Indra yang saat ini menjabat anggota DPRD Siak datang ke Kantor Kejati Riau sekitar pukul 08.00 WIB. Hingga pukul 14.30 WIB, Indra belum keluar dari ruang Bagian Pidana Khusus Kejati Riau.
Kasus dugaan korupsi ditangani Kejati Riau karena adanya lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Korupsi terjadi di era kepemimpinannya Bupati Siak, H Syamsuar.
Sebelumnya, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, sudah dipanggil oleh Kejati Riau. Yan diperiksa sebagai mantan Kepala BKD sekaligus Kepala Bappeda Siak.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak. Saat ini ia menjabat Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau
Pemeriksaan juga dilakukan kepada Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.
Dalam penanganan perkara ini, Kejati Riau juga mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak. Di antaranya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mahasiswa.
Disebutkan, BPK Perwakilan Riau menemukan dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Lalu, dugaan penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak sebesar Rp40,6 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |