PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Tampan berhasil menangkap pelaku kejahatan spesialis jambret handphone yang telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di wilayah hukum Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan pelaku berinisial RP (18) ditangkap pada Ahad (23/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB setelah ia hendak melarikan diri usai menjambret handphone di Jalan Srikadi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan.
Kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumah setelah usai bekerja bongkar muat di Panam Square. Korban yang pulang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dikejutkan dengan adanya 2 laki-laki yang memepet sepeda motornya lalu merampas handphone yang berada di saku baju korban.
"Kemudian tangan pelaku tersebut langsung dipegang kuat oleh korban hingga korban beserta kendaraannya terjatuh dan pelaku juga ikut terjatuh," ucap Ambarita, Senin (24/8/2020).
Sedangkan teman pelaku yang membonceng berhasil melarikan diri dengan sepeda motor Honda Vario yang mereka gunakan. Pada saat terjatuh tangan pelaku masih memegang handphone hasil jambretnya.
Melihat insiden itu, warga sekitar ikut membantu korban dan mengamankan pelaku. Setelah lebih kurang 1 jam pelaku diamankan datang Polisi dari Polsek Tampan.
"Pelaku ini ternyata sudah 10 kali melakukan aksi jambret handphone di beberapa wilayah Kota Pekanbaru. Untuk teman pelaku ini berhasil kabur dari insiden tersebut. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 365 KUHPidana," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |