Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Pekanbaru, Dr H Idrus SAg MAg
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jumlah koperasi di Kota Pekanbaru saat ini mencapai 1.074. Sebanyak 413 di antaranya merupakan koperasi aktif, namun dari yang aktif itu hingga kini baru 131 yang melaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT).
Kemudian, data yang didapat dari Dinas Koperasi UMKM Kota Pekanbaru, ada 345 koperasi yang tidak lagi aktif. Sedangkan 316 koperasi saat ini dalam proses pembubaran.
"Untuk data yang sudah melaksanakan RAT sekitar 131 koperasi," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Pekanbaru, Dr H Idrus SAg MAg, Senin (24/8/2020).
Kata dia, instansinya sudah membina koperasi agar taat dalam melaksanakan RAT. "(Koperasi) yang tidak aktif itu yang lebih kita utamakan (pembinaan). Sama dengan mengobati orang. Orang yang diobati itu tentulah orang yang sakit," jelasnya.
Pelaksanaan RAT diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, 'Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun'.
"Ini tujuannya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas," jelasnya.
RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan. Pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan 'Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.
"Untuk menghindari pemberian sanksi pembubaran, kita minta kepada pengurus koperasi untuk dapat segera melaksanakan RAT sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," jelasnya.
Bagi koperasi yang telah melaksanakan RAT, diminta segera melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat, dengan melampirkan, berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian online data sysstem (ODS).
"Untuk keterangan lebih lanjut. Pihak koperasi bisa berkonsultasi langsung ke Diskop UMKM," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |