Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra).
|
(CAKAPLAH) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut ada kemungkinan waktu kampanye bagi bakal pasangan calon di Pilkada Serentak 2020 yang positif Covid-19 dibatasi.
Hal itu menjadi konsekuensi dari protokol pencegahan Covid-19 yang diajukan KPU dalam revisi PKPU Nomor 1 Tahun 2020. KPU menambahkan Pasal 50a yang salah satunya mengatur bakal pasangan calon wajib tes PCR sebelum mencalonkan diri.
"Bagi yang di bagian awal diketahui positif covid, ada kemungkinan karena pemeriksaan kesehatan memakan waktu yang relatif lebih lama. Maka kesempatan untuk berkampanye akan berkurang," kata Hasyim dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Hasyim menjelaskan KPU, daerah akan memeriksa terlebih dulu persyaratan dokumen bakal pasangan calon. Setelah dinyatakan lengkap, maka mereka diberi rekomendasi tes PCR ke rumah sakit yang ditunjuk.
Tes dilakukan sebelum bakal pasangan calon menjalani tes kesehatan lainnya. Bakal paslon yang positif Covid-19 tidak boleh langsung mengikuti tahapan selanjutnya.
"Kalau bakal pasangan calon tersebut atau salah satu ditanyakan positif, maka dikarantina dulu atau isolasi mandiri sesuai dengan protokol covid. Lamanya berapa itu tergantung dengan ketentuan tentang isolasi mandiri," ujarnya.
Setelah isolasi dan dinyatakan negatif, bakal paslon tersebut baru boleh lanjut ke pemeriksaan kesehatan lainnya. Di saat yang sama, bakal paslon yang negatif Covid-19 bisa mengikuti tahapan secara normal.
Meski begitu, Hasyim memastikan KPU tidak akan mencoret bakal paslon Pilkada Serentak 2020 hanya karena terpapar Covid-19 saat pemeriksaan kesehatan.
"Ini bukan menjadi satu yang dipersyaratkan, dalam arti kalau gagal atau positif menjadi calon ini batal tidak. Tapi harus ada perlakukan tertentu," ucapnya.
Pilkada 2020 akan digelar serentak di 270 daerah. Kemendagri mencatat ada 105.852.716 orang yang berpotensi menjadi pemilih pada gelaran yang jatuh 9 Desember mendatang.