Hilman Azazi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Kasus ini berpindah ke Kejati setelah sejumlah pejabat di Kejari Inhu terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap 63 kepala sekolah
"Dia (Kejari Inhu), sudah serahkan ke sini (Kejati). Kita lagi buat telaahan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, di Pekanbaru, Selasa (25/8/2020).
Hilman mengatakan, pihaknya menilai masih ada kekurangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Bagian Protokol Setda Inhu itu. Tim akan melakukan pengkajian kembali.
"Kami lihat, walau sudah penyidikan, masih ada yang kurang. Kami akan kaji lagi," tutur Hilman.
Selain kasus dugaan korupsi di Bagian Protokol, Kejati Riau juga mengambil alih satu kasus lainnya. Namun kasus itu masih dalam proses klarifikasi.
"Ada dua laporan. Satu protokol, satu lagi bekum kita kaji," ucap Hilman.
Untuk diketahui, saat ini Kejari Inhu menangani sejumlah kasus dugaan korupsi. Selain dugaan korupsi di Bagian Protokol Setda Inhu, juga ada kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat.
Penanganan kasus dilakukan Bagian Pidana Khusus Kejari Inhu. Namun, penanganan tersendat karena kasus dugaan pemerasan terhadap 63 kepala SMP terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Hayin Suhikno selalu Kepala Kejari Inhu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Ostar Al Pansri dan Kasubsi Barang Bukti, Rionald Febri Rinando. Mereka sudah dicopot dari jabatannya.
Ketiga tersangka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung di Jakarta. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung Jumat (14/8/2020).
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Indragiri Hulu |