PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tempat keramaian seperti restoran maupun kafe menjadi sorotan DPRD Kota Pekanbaru dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pasalnya pengunjung serta pengelola restoran maupun kafe yang ada di Pekanbaru masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Kita (DPRD) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa masih ada pihak pengelola restoran, kafe dan tempat hiburan di Kota Pekanbaru yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu kita meminta ketegasan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan pemantauan dan bila perlu pihak pengelola diberikan sanksi sesuai aturan yang ada," cakap anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain, Selasa (25/8/2020).
Politisi PPP yang duduk di Komisi III DPRD Kota Pekanbaru ini menyayangkan bahwa pelaku usaha di era New Normal ini justru bebas begitu saja tanpa menerapkan protokol kesehatan, dirinya juga mengkritisi pelaku usaha yang hanya menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk. Dan di dalam tempat hiburan tidak menyediakan handsantizer serta melakukan pengecekan suhu tubuh.
"Aturannya, kan melarang pengunjung yang tidak menggunakan masker untuk masuk serta mengatur tempat duduk pengunjung agar tidak terlalu berdekatan atau harus menjaga jarak. Tetapi laporan yang kita dapatkan, protokol kesehatan ini tidak pernah dilakukan oleh pihak pengelola usaha," jelasnya.
Lanjutnya, dirinya tidak melarang tempat usaha atau tempat hiburan untuk membuka beroperasional. Hal tersebut juga demi menjaga roda perekonomian untuk bisa tetap berputar, hanya saja ia berharap agar para pelaku usaha mauenerapkan protokol kesehatan.
"Tetapi bagaimanapun juga, aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Pekanbaru harus tetap dijalankan. Pelaku usaha tidak boleh abai apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Pekanbaru terutama dalam pencegahan penyebaran Covid-19," tegasnya
Sebagai efek jera terhadap para pelaku usaha yang tidak patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, Zulkarnain meminta agar masyarakat tidak masuk atau mendatangi tempat tersebut. Hal itu juga demi menjaga agar tidak adanya bermunculan klaster baru di Kota Pekanbaru.
"Kalau ada restoran, kafe dan tempat hiburan yang tidak mengikuti protokol kesehatan jangan masuk ke tempat tersebut. Sudah seharusnya pelaku usaha tersebut menyediakan peraturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |