PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menurunkan 200 petugas untuk memungut retribusi sampah di lingkungan masyarakat.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, 200 personel itu melakukan pemungutan retribusi sampah di 12 kecamatan di Pekanbaru.
"Ada 200 personel Satgas DLHK yang dilengkapi tanda pengenal melakukan pemungutan retribusi," kata Agus Pramono, Rabu (26/8/2020).
Saat ini, DLHK masih lakukan sosialisasi ke masyarakat terkait peralihan pemungutan retribusi dari LKMRW ke Satgas DLHK Pekanbaru. Satgas yang melakukan pemungutan retribusi dilengkapi dengan surat perintah tugas, dibekali label nama satgas retribusi DLHK masing-masing dengan nama kecamatan, mereka juga memungut retribusi dengan tanda bukti tanda terima di buku kuning yang dikeluarkan DLHK.
Agus menyampaikan klasifikasi retribusi sampah yang ada di Pekanbaru Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48/2016. Untuk kelas rumah tangga, ada tiga tingkatan yakni Rp5 ribu untuk masyarakat tak mampu, Rp7 ribu untuk masyarakat menengah dan Rp10 ribu untuk rumah tangga mampu.
"Lalu untuk badan usaha itu antara Rp50 ribu sampai dengan Rp6 juta. Jadi yang diminta itu, badan usaha sesuai klasifikasi. Dihitung dari luas tempat dan produksi sampah yang dihasilkan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |