Muspidauan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa peneliti di Bagian Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah meneliti berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak. Ternyata masih ada kekurangan.
Berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk dilengkapi. Jaksa peneliti juga menyertakan beberapa petunjuk tentang apa saja yang harus dilengkapi penyidik.
"Berkas P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (26/8/2020).
Muspidauan mengatakan, berkas dikembalikan ke Polda Riau pada Selasa (25/8/2020). Berkas meliputi berkas tersangka korporasi dan tersangka perorangan.
Kejati, kata Muspidauan, menunggu pengembalian berkas lagi dari penyidik. Nanti, berkas akan diteliti kembali untuk mengetahuinya, berkas sudah lengkap atau belum.
"Kami tunggu pengembalian berkas dari penyidik. Kemudian diteliti lagi. Ada empat jaksa yang meneliti berkas," tutur Muspidauan.
Berkas PT DSI yang dikembalikan adalah tersangka korporasi yang diwakili oleh Direktur Utama PT DSI, Darles. Sementara berkas tersangka perorangan adalah Direktur PT DSI Misno.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan pengembalian berkas PT DSI dari Kejati. Menurutnya, penyidik sedang berupaya melengkapi bekas tersebut. "Sedang lengkapi berkas," kata Sunarto.
Lahan PT DSI terbakar seluas 9,4 hektare pada Februari 2020 lalu. Lahan terletak di area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli. Penyidik bersama pihak terkait juga telah turun ke lokasi kebakaran dan ditemukan bukti permulaan cukup hingga kasus ditingkatkan ke penyidikan pada Maret 2020.
PT DSI merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Selain kasus Karhutla, perusahaan ini jiga sempat berkonflik dengan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan.