ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengajuan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahap pertama tahun 2020 di Provinsi Riau ditunda sampai September.
Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau, Aryadi kepada CAKAPLAH.com mengatakan perpanjangan pencairan tahap pertama DAK fisik karena pandemi Covid-19.
"Memang untuk pencairan DAK fisik tahap pertama paling lambat 21 Juli. Karena pandemi Covid-19 diperpanjang sampai Agustus, dan diperpanjang lagi sampai September," jelasnya.
Lebih lanjut Aryadi menjelaskan, perpanjangan pencairan DAK fisik tersebut karena karena ada penambahan pagu pembangunan irigasi, yang pola pekerjaannya padat karya.
"Penambahannya sekitar Rp4 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau," terangnya.
Aryadi menceritakan, awalnya pembangunan irigasi ini sudah direncanakan. Hanya saja karena pandemi Covid-19, anggaran tersebut direfocusing oleh kementerian terkait.
"Kemudian anggaran itu dimunculkan oleh kembali Kementerian Keuangan, dengan harapan pembangunan irigasi menggunakan pola padat karya bisa mendorong perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19," tukasnya.
Untuk diketahui mekanisme pengajuan pencairan DAK fisik yang dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui tiga tahap. Tahap pertama 25 persen, tahap dua 45 persen dan tahap 30 persen.
Sedangkan tahun 2020, Pemprov Riau mendapat DAK fisik sebesar Rp436 miliar lebih, yang tersebar di 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan, Dinas PUPR-PKPP, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, Dinas LHK, RSJ Tampan, RSUD Arifin Achmad dan RSUD Petala Bumi.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |