Kantor Gubernur Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membentuk satuan tugas (Satgas) Internal Covid-19 di perkantoran, sesuai rekomendasi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Cabang Riau.
"Satgas Covid-19 perkantoran segera kita bentuk untuk mengantisipasi terjadi penularan Covid-19 yang lebih luas di perkantoran," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Kamis (27/8/2020).
Namun sebelum Satgas tersebut dibentuk, pihaknya terlebih dahulu akan merumuskannya dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau.
"Kalau sudah dirumuskan, sehingga nanti jelas poin apa-apa saja yang perlu dilaksanakan oleh Satgas Internal Covid-19 di perkantoran," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PAEI Cabang Riau dr Wildan Asfan Hasibuan MKes (Epid) merekomendasikan kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau perlunya pembentukan dan penguatan Satgas Internal Covid-19 di perkantoran, tempat kerja perusahaan dan industri.
"Jadi tugas Satgas internal ini melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti menyiapkan tempat cuci tangan, mengatur jarak, dan menegur pegawai maupun karyawan yang tidak memakai masker," kata dr Wildan.
Selain itu, lanjut Wildan, Satgas internal tersebut juga mendata pegawai dan karyawan yang memiliki penyakit kronis di kantor dan perusahaan.
"Pegawai dan karyawan yang memiliki penyakit kronis sebaiknya bekerja di rumah saja. Kemudian Satgas internal juga bisa mendeteksi pegawai yang demam, batuk dan pilek suruh kerja di rumah," terangnya.
Kemudian, sebut Wilda, Satgas internal juga meminta pegawai dan karyawan yang baru melakukan perjalanan dari luar kota di daerah zona merah Covid-19 untuk kerja dari rumah selama 2 minggu.
"Atau kalau ada pegawai dan karyawan yang kontak erat dengan pasien Covid-19 diisolasi. Jadi yang seperti-seperti itu yang diperhatikan supaya tidak terjadi sumber penularan baru," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Riau |