Presiden Jokowi/int
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Kamis pagi (27/8/2020) Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membagikan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 600 ribu per bulan kepada 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta di seluruh Indonesia.
BSU tahap awal hari ini diberikan kepada 2,5 juta orang pekerja yang terdiri dari karyawan, buruh, pekerja honorer, guru honorer, hingga tenaga medis. Sementara pembagian ditargetkan pembagian terhadap 15,7 juta pekerja penerima BSU tersebut tuntas hingga akhir September mendatang.
"Ini yang kita luncurkan hari ini 2,5 juta. Kami harapkan nanti di bulan September selesai 15,7 juta pekerja," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Dijelaskan Jokowi, masing-masing pekerja yang menerima BSU senilai Rp 600 ribu per bulan untuk selama empat bulan. Akan mendapatkan pencairan atau transer BSU per dua bulan sekali. Dengan besaran BSU yang diterima yakni senilai Rp 1,2 juta.
"Sekali dua bulan akan ditransfer sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah, jadi dalam empat bulan akan berlangsung sebanyak 2 kali transfer BSU," lanjutnya.
Presiden Jokowi juga menjelaskan, para pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020. Menurut Jokowi, ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada perusahaan yang selama ini patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan diberikannnya bantuan ini, Jokowi berharap konsumsi rumah tangga masyarakat akan meningkat. Dengan demikian, hal tersebut bisa mendongkrak ekonomi Indonesia ke depannya.
"Semuanya terpengaruh dan itu di dalam angka-angka yang setiap pagi saya lihat, memang faktanya seperti itu. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan yang namanya stimulus ekonomi," kata Jokowi.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Nasional, Ekonomi, Pemerintahan |