Indra Gunawan
|
Siak (CAKAPLAH) - Terkait adanya isu soal keabsahannya ijazah sarjana ekonomi yang dimiliki Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Siak Indra Gunawan, maka kader yang menamakan diri Forum Muda Peduli Partai Golkar Kabupaten Siak mempertanyakan dan melayangkan surat kepada Steering Comitee (SC) Musda 20 Agustus yang lalu.
"Karena beberapa waktu yang lalu SC Musda lalu yang menerima berkas calon. Maka kita melayangkan surat pertama kita untuk meminta data dan keabsahan ijazah Sarjana Ekonomi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Siak, Indra Gunawan yang terpilih pada Musyawarah Daerah VI 20 Agustus lalu," ungkap Sekretaris Forum Muda Peduli Partai Golkar, Agus Saputra, Kamis (27/8/2020).
Ia mengatakan, dalam petunjuk pelaksanaan musda, calon Ketua Golkar mensyaratkan berpendidikan minimal Strata 1 atau sarjana.
"Kita meragukan keabsaan ijazahnya Sarjana Ekonominya. Karena dua periode sebagai calon legislatif setahu kita menggunakan ijazah Sekolah Teknik Menengah. Maka untuk itu kita meminta data. Apabila surat pertama yang kita layangkan tidak ditanggapi, maka akan ada surat kedua, kalau tidak juga kita akan melaporkan hal ini ke Komisi Informasi Publik untuk memberikan informasi diinginkan," cakapnya.
Sementara Ketua Forum Muda Peduli Partai Golkar Kabupaten Siak, Ismail juga mempertanyakan penggunaan ijazah itu selama ini. Karena dalam produk hukum yang dihasilkan Indra Gunawan sebagai Ketua dan Anggota DPRD Siak menggunakan SE.
Terkait mengapa baru sekarang ini dipertanyakan, kata dia, karena syarat untuk calon legislatif minimal memang SMA sederajat. Namun dalam pencalonan Ketua Golkar Siak harus berijazah S1.
Dalam kesempatan yang sama kader juga menyampaikan adanya gugatan dari Kepengurusan Golkar Siak dengan Ketua, Juni Rachman. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada Mahkamah Partai Golkar.
"Pengurus dulu Juni Rachman masih mengupayakan hukum tentang keputusan mahkamah partai. Keputusannya hanya mengakhiri pengurus Juni Rachman saja, tapi tidak dengan Pengurus Kecamatan (PK), tapi pada musda lalu tidak diperbolehkan masuk, yang boleh dari versi mereka," ujar Agus didampingi PK Siak, Samsuri.
Pada Musda VI lalu PK versi Juni Rachman tidak diperbolehkan masuk. Oleh karena itu pelaksanaan musda memang sah, tapi prosesnya dipertanyakan kenapa pengurus kecamatan tidak dipakai.
Sementara itu saat CAKAPLAH.COM mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada Indra Gunawan, hingga Kamis (27/8/2020) sore melalui telpon seluler, tidak ada respon. Baik telepon hingga pesan whatsapp tidak ditanggapinya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra/Hadi |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Siak |