Zulfan Heri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Musda Partai Golkar Pekanbaru yang akan dilaksanakan pada tanggal 30-31 Agustus mendatang semakin memanas dan menarik untuk disimak. Setelah sebelumnya ada aksi dari kader untuk meminta Musda diambil alih Golkar, saat ini riak-riak kembali muncul menjelang Musda Golkar Pekanbaru.
Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) IV Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) Provinsi Riau menilai Musda Golkar Pekanbaru tidak sah jika diteruskan.
Dalam pres rilis yang diterima CAKAPLAH.com, pernyataan Soksi Riau yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Zulfan Heri dan Sekretaris Albion Zikra meminta agar DPD II Partai Golkar Pekanbaru mentaati aturan yang ada di Partai Golkar. Hal ini dimaksudkan agar Musda yang akan berlangsung pada hari Ahad (30/8/2020) tidak cacat hukum dan legitimate.
Dari pantauan Soksi Riau, disinyalir banyak aturan partai yang dilanggar dalam konteks pelaksanaan Musda oleh DPD II Partai Golkar Pekanbaru.
"Terjadinya penggantian Ida Yulita Susanti, SH, MH sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar secara sepihak oleh Syahril selaku Ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru. Ida Yulita Susanti, SH, MH sebagai sekretaris digantikan oleh DR. Irvan Ardiansyah, SH, MH tanpa melalui mekanisme kepartaian yang benar, padahal tidak ada satupun aturan partai yang dilanggar oleh saudari Ida Yulita Susanti, SH, MH. Selain itu, DR irvan Ardiansyah pada saat yang bersamaan dan hingga saat ini merupakan Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Lima Puluh. Hal ini tentunya melanggar mekanisme dan aturan partai yaitu ART Partai Golkar pasal 18 ayat 2 yaitu “setiap pengurus partai dilarang rangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan/Pimpinan Partai yang bersifat vertikal,” bunyi surat tersebut.
Kemudian, dalam hal yang bersamaan hal ini tentunya juga melanggar Peraturan Organisasi Partai Golkar No 15 tahun 2017 tentang penegakan disiplin organisasi. Hingga saat ini Ida Yulita Susanti SH, MH tidak pernah diberitahukan tentang hal musabab diganti sebagai pengurus, tidak diberikan surat peringatan, apalagi hak jawab.
Dalam poin kedua disebutkan, DPD II Partai Golkar Kota Pekanbaru mem-PLT-kan ketua-ketua PK tanpa prosedur organisasi yang berlaku di Partai Golkar. Penggantian ketua PK dengan mem-PLT-kan tersebut dilakukan tanpa rapat pleno pimpinan kecamatan sementara AD/ART Partai Golkar secara jelas menyebutkan pada pasal 19 bahwa penggantian ketua PK dilakukan berdasarkan usul hasil rapat pleno pimpinan kecamatan. Hingga saat ini ketua-ketua PK yang di-PLT-kan tersebut belum mendapatkan surat pemberitahuan pemberhentian status sebagai ketua PK dan tidak diberikan hak jawab, namun status mereka tidak diakui sebagai ketua PK.
Dalam poin ketiga, hingga saat ini 3 hari menjelang pelaksanaan Musda Partai Golkar Pekanbaru belum ada pengiriman undangan secara resmi kepada PK-PK Partai Golkar Pekanbaru yang statusnya di-PLT-kan dan PK yang tidak memihak kepada Syahril sebagai Calon Ketua Partai Golkar Pekanbaru.
Demikian juga dengan Organisasi Pendiri dan didirikan yang berlawanan dengan Syahril selaku Calon Ketua Partai Golkar Pekanbaru. Padahal AD/ART Partai Golkar dan Juklak No-2 tahun 2020 jelas-jelas disebutkan bahwa PK, organisasi Pendiri dan Organisasi yang didirikan merupakan pemegang suara dalam Musda Kabupaten/Kota.
Poin keempat disebutkan, DPD II Partai Golkar / Panitia Musda Pekanbaru mengundang ormas pendiri dan ormas yang didirikan dengan masa berlaku kepengurusan yang sudah kedaluarsa dan status yang sudah dicabut SKT-nya oleh Kementerian Dalam Negeri. Diantara ormas yang masa kepengurusan sudah kadaluarsa tersebut ialah Ormas MKGR, AMPI, HWK. Padahal Ormas yang disebutkan diatas terdapat kepengurusan yang saat ini aktif tetapi tidak diundang karena berlawanan pilihan dengan Syahril selaku Calon Ketua DPD II P. Golkar. Lain halnya dengan Ormas SOKSI, DPD II P. Golkar Pekanbaru justru mengundang SOKSI versi Akom yang mana SKT-nya sudah dicabut oleh kemendagri dan tidak lagi legal.
Poin kelima, Ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru tidak mengundang Ketua Dewan Pertimbangan DPD II Partai Golkar Pekanbaru yang saat ini diketuai oleh Drs. H. Erizal Muluk. Dewan Pertimbangan merupakan pemilik suara dalam arena Musda dan seharusnya diberikan undangan secara resmi meskipun berlawanan dengan calon yang saat ini menjabat sebagai ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru.
Melihat situasi yang berkembang saat ini, SOKSI menilai Syahril selaku Ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru melakukan manajerial organisasi secara serampangan dan hanya berdasarkan like or dislike (suka/tidak suka). Hal ini tentunya merusak tatanan kepartaian yang ada.
Musda Partai Golkar Pekanbaru, seharusnya dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan partai dengan suasana yang demokratis dan nihil intimidasi.
"Oleh sebab itu maka Depidar IV SOKSI Provinsi Riau sebagai organisasi yang mendirikan partai Golkar dan menyalurkan aspirasinya kepada partai Golkar meminta kepada DPD I Partai Golkar Provinsi Riau untuk memundurkan pelaksanaan Musda Partai Golkar dan mengambil alih pelaksanaan Musda. Memundurkan pelaksanaan Musda dan mengambil alih pelaksanaan Musda menurut penilaian SOKSI juga merupakan bentuk ketegasan DPD I partai Golkar Provinsi Riau terhadap penerapan aturan dan penegakan disiplin partai sekaligus marwah bagi DPD I Provinsi Riau sehingga tidak ada yang bermain-main dengan aturan partai baik itu AD/ART, PO dan Juklak Partai Golkar," akhir surat tersebut.
Sementara, Ketua SC Musda Golkar Pekanbaru, Roni Amriel saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com terkait hal tersebut mengatakan bahwa semua kebijakan yag diambil semua melalui mekanisme.
"Kita jalankan organisasi pedomanya AD/ART po juklak dan juknis. Kita fokus menyukseskan Musda, dari pada melayani manufer-manufer seperti ini menghabiskan energi. Dan tidak kewajiban kami untuk menanggapi ataupun menjawab pers realease," cakap Roni Amriel.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |