PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua orang pengusaha perkebunan sawit menjadi saksi di persidangan dugaan gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. Uang puluhan miliar itu diserahkan melalui Kasmarni, istri Amril.
Kedua saksi adalah Jhony Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera. Keduanya memberi kesaksian melalui video conference dengan majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (27/8/2020).
Jhonny dalam kesaksiannya menyebutkan, awal bertemu Amril pada 2012. Ketika itu, ia tidak mengetahui kalau Amril adalah anggota DPRD Bengkalis tapi tokoh masyarakat.
Sebelum bertemu Amril, kata Jhonny, banyak gangguan yang dialami perusahaannya. Masalah-masalah yang dihadapi dalam operasional diutarakannya kepada Amril.
Dalam pertemuan, Jhonny dan Amril juga membicarakan masalah Tanda Buah Segar (TBS) sawit. Jhonny meminta Amril memfasilitasi TBS masyarakat agar masuk ke pabrik miliknya.
Dengan kesepakatan, Amril menerima fee sebesar Rp5 per kilogram dari sawit yang masuk ke pabrik Jhonny. Namun sebelum angka itu disetujui, Amril pernah mengusulkan fee sebesar Rp10 per kilogram sawit. "Awalnya Rp10 diusulkan dari beliau (Amril), akhirnya jadi Rp5," kata Jhonny.
Penyetoran uang kepada Amril dilakukan dengan transfer ke rekening bank CIMB Niaga atas nama Kasmarni, istri Amril. "Itu atas arahan terdakwa," kata Jhonny di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina.
Transfer dilakukan sejak 2013 ketika Amril masih menjadi anggota DPRD Bengkalis sampai saat Amril jadi Bupati Bengkalis pada 2019. Besar uang yang ditransfer bervariasi dengan total Rp12.770.330.650.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, menanyakan perkenalan Jhonny dengan Kasmarni. Menurut Jhonny, dirinya dikenalkan oleh Amril ketika membuat perjanjian di Pekanbaru.
"Pertama kali dikenalkan oleh Pak Amril. Saat membuat perjanjian, seingat saya di restoran di Pekanbaru. Pertemuan kedua saat tandatangan (perjanjian) di Bengkalis," urai Jhony.
Di Bengkalis, Jhonny, memiliki dua pabrik pengolahan kelapa sawit. Untuk pengamanan, dilakukan oleh orang-orang Amril. "Orang-orang beliau, siapa-siapanya saja tidak tahu," ucap Jhonny.
Berbeda dengan Adyanto. Ia memberikan uang kepada Amril dalam bentuk tunai. Pemberian uang dilakukan sejak 2014 hingga 2018. "Diberikan setiap bulan secara cash, saya antar ke rumah," kata Adyanto.
Menurut Adyanto yang punya pabrik di Desa Muara Besung, pemberian uang secara tunai kepada Kasmarni atas permintaan Amril. "Kata Pak Amril nggak usah susah-susah, tunai aja," ungkap dia.
"Saya langsung kasih ke Buk Kasmarni secara tunai. Pak Amril yang nyuruh. Setor per bulan, biasa ada Rp180 juta, ya gak tentu, sesuai bon yang masuk," sambung Adyanto.
Pemberian tersebut terhenti, setelah Adyanto diperiksa oleh penyidik KPK pada Juli 2019. Total uang yang sudah diberikan sebesar Rp10.907.412.755.
Atas keterangan itu, Amril mengatakan, kesepakatan kerjasama dilakukan bersama, bukan dari dirinya. "Tidak mungkin saya sendiri. Disaksikan semua," kata Amril.
Amril menyebutkan, para saksi yang datang ke dirinya meminta bantuan karena ada gangguan. "Mereka yang datang minta bantuan keamanan ke saya," ucap Amril.
Hal itu juga dibenarkan oleh saksi Adyanto. "Benar karena saat itu terjadi keributan," ucap saksi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |