PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan maraton terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019. Hampir tiap hari para pihak terkait diklarifikasi.
Kamis (27/8/2020), pemanggilan dilakukan kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Siak, Kadri Yafis. Kadri sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak beberapa tahun lalu.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, tidak menampik pemeriksaan terhadap mantan pejabat tersebut. "Ada, diklarifikasi, kaitannya dengan hibah bansos," kata Hilman, Kamis malam.
Selain Kadri Yafis, jaksa penyelidik juga meminta keterangan dari sejumlah pejabat lain di Pemkab Siak. Tapi Hilman menyebutkan tidak ingat siapa saja yang dipanggil. "Saya tidak hafal," kata dia.
Sebelumnya, Kejati juga memeriksa mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. Indra dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Siak.
Pemeriksaan terhadap Indra berlangsung selama 14 jam dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB pada Senin (24/8/2020). Ketua DPD Partai Golkar irit berkomentar terkait pemanggilan dirinya.
Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, juga tak luput dari pemeriksaan. Yan diklarifikasi sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. Pemeriksaan juga dilakukan kepada Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.
Kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejati Riau karena adanya lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi di era kepemimpinan Bupati Siak, H Syamsuar yang saat ini menjabat Gubernur Riau.
Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi Pemkab Siak itu. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejari Riau baru-baru ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.
Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |