Penanganan Tindak Pidana Pemilu Butuh Sinergitas Bawaslu dan Penegak Hukum
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan menyatakan perlu sinergitas antara Bawaslu, Kejaksaaan dan Kepolisian dalam menindak tindak pidana money politic. Pasalnya, pengungkapan tindak pindana money politic memiliki batas waktu.
Rusidi Rusdan mengatakan, setiap ada laporan dan temuan, Bawaslu, Kajari dan Kepolisian daerah dituntut duduk satu meja untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil.
"Berdasarkan pengalaman, terkadang Bawaslu sangat progresif dan responsif sehingga mengambil keputusan sendiri. Untuk itu kedepan perlu didampingi penyidik kepolisian dan jaksa saat menerima laporan. Sehingga ada pembahasan yang komprehensif, komplek dan substantif dari masing masing lembaga sebelum laporan dan temuan tersebut diregister," cakap Rusidi Rusdan usai Rakor Sentra Gakumdu, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (28/8/2020).
Rusidi mengharapkan, ke depan ada saling memahami antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian terhadap temuan dan laporan tindak pidana money politic sebelum diregister oleh Bawaslu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu Ivan Damanik mengatakan, politik uang merupakan salah satu bentuk tindak pidana Pemilu yang bersifat subordinary. Dalam penanganannya ada tahapan yang ketat dan penanganan juga harus cepat.
Menurut Kajari, terdapat kontradiksi antara Undang Undang Pemilu dan KUHAP dalam menentukan suatu kejadian sebagai tindak pidana. Di dalam Undang Undang, Bawaslu diberikan kewenangan dalam menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Sementara di dalam KUHAP yang berhak menentukan suatu perbuatan adalah tindak pidana itu adalah penyelidik atau penyidik.
"Tapi ok, itu mungkin kesepakatan politik yang harus kita terima dan kita jalankan bersama, meskipun secara pengalaman sebenarnya penyedik dan penyelidik lebih memahami dan memiliki visi dalam menentukan suatu perbuatan itu adalah tindak pidana," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Ivan, dalam menerima sebuah laporan atau temuan pelanggaran, harus dihilangkan sekat egosektoral di Centra Gakumdu. Semua komponen yang terlibat dalam Gakumdu harus mengedepankan Komunikasi dan saling kordinasi.
"Jangan sampai nanti laporan dan temuanya naik tapi tidak sesuai dengan konsumsi penyelidik dan penyidik. Akhirnya akan menyulitkan dalam memenuhi alat bukti dan barang bukti. Begitu masuk lapdu langsung koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan sehingga di penyidikan tidak butuh waktu lama," cakapnya.
Ivan juga menghimbau, dalam menindak tindak pidana politik uang juga harus dilakukan kajian manfaat hukum dari penyidikan sebuah perkara. Jangan sampai nantinya penyidikan dan penyelidikan itu digiring ke arah playing victim yang menyudutkan penegak hukum.
"Untuk itu saran saya, sosialisasi pencegahan harus lebih dimaksimalkan apalagi dalam Pilkada ini gesekan horizontal itu terlalu dekat, berbeda dengan Pemilu nasional," pungkasnya.