MERANTI (CAKAPLAH) - KPU Kepulauan Meranti menerima pendaftaran calon kepala daerah mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020. Nantinya, berkas yang dibawa pasangan calon, akan langsung diverifikasi.
Info ini disampaikan Hanafi SSos, Komisioner bidang SDM dan Parmas KPU Kepulauan Meranti ketika ditemui di ruang kerjanya. "Jadwal pendaftaran mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020," kata Hanafi, Jumat (28/8/2020).
Disampaikan Hanafi lagi, KPU akan langsung menverifikasi berkas yang diserahkan pasangan calon. Bagi yang ditanyatakan tidak memenuhi syarat, masih ada kesempatan perbaikan sampai pukul 00.00 WIB tanggal 6 September 2020. "Kalau ada syarat yang dikirim lewat WA, tak kita terima," katanya.
Ketika diverifikasi administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat, maka pasangan calon berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Penetapan pasangan calon yang berhak mengikuti Pilkada dijadwalkan tanggal 23 September 2020.
Selain itu, pendaftaran pasangan calon di masa pandemi, harus mengikuti protokol kesehatan. KPU membatasi tamu yang datang saat pendaftaran pada pasangan calon, LO dan beberapa pendukung saja dengan jumlah sekitar 20 orang. Jika lebih, tidak dibenarkan masuk ke halaman, cukup sampai di pagar luar kantor KPU.
"Tapi kalau untuk menyaksikan proses pendaftaran, bisa darimana saja. Sebab kita akan live kan di akun facebook KPU Kepulauan Meranti," ujar Hanafi lagi.
"Kami juga sering sampaikan, kalau ragu, Paslon atau LO berkoordinasi dengan KPU," pesan laki-laki yang akrab dipanggil Awang.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kepulauan Meranti |