Parisman Ikhwan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bakal calon ketua DPD II Golkar Kota Pekanbaru, Parisman Ihwan mengaku kecewa dan tidak terima dengan keputusan panitia SC Musda yang menggugurkannya dalam tahap pencalonan, karena dinilai tak cukup syarat.
"Saya sebagai calon kandidat untuk menjadi ketua Golkar di Musda Golkar Pekanbaru digagalkan atau dalam kata lain dianggap tak memenuhi syarat. Kita harus baca AD/ART partai secara lengkap. Saya menilai SC dalam hal ini ada keberpihakan. SC tak netral," kata Parisman saat kepada CAKAPLAH.com, Jumat (28/8/2020).
Pria yang akrab disapa Iwan Fatah ini menjelaskan, jika dikatakan dirinya tidak cukup lima tahun sebagai pengurus, ia mengaku bahwa SK yang diperolehnya bahkan ditandatangani dua orang Ketum, artinya dalam periode yang berbeda.
"SK saya itu ditandatangani dua Ketum. Ketum Aburizal Bakrie, saya menjabat Wakil Bendahara Umum Golkar Provinsi Riau. Waktu Ketua Umum Airlangga, saya kan berlanjut ni, di masa kepemimpinan pak Syamsuar saya menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Kota Pekanbaru," paparnya.
Kemudian, persoalan SC Musda yang meminta pendapat akademis terkait penetapan calon juga dipertanyakan Parisman Ihwan. "Golkar kan ada Bidang Hukum, harusnya minta pendapat ke Bidang Hukum, bukan ke pihak luar. Berarti gak dianggap dong Bidang Hukum Golkar," cakapnya lagi.
Ketua Komisi IV DPRD Riau ini kemudian mempertanyakan, keabsahan Musda yang akan berlangsung pada tanggal 30-31 Agustus mendatang.
"Saudara Sahril sebagai ketua dan jajarannya sudah habis masa jabatannya pada tanggal 6 Mei 2020. Sementara sekarang sudah Agustus, berarti secara legitimasi, tidak sah lagi. Harusnya di Plt kan. Saya memegang SK nya," cakapnya lagi.
Tak hanya itu, Anggota DPRD Riau ini mengatakan, bahwa dirinya punya bukti SC tak netral. SC kata Parisman 'mengkondisikan' para pemilik suara dengan menghubungi para Pengurus Kecamatan dan diduga untuk mengamankan salah satu kandidat.
Untuk itu, kata Parisman, ia akan segera melakukan koordinasi dengan jajaran DPD I Golkar Riau, dan meminta petunjuk ke depannya.
"Di dalam konteks saya sebagai calon ini, saya tidak menerima keputusan ini, ini keputusan sepihak dari SC karena dia berpihak ke salah satu kandidat. Langkah yang saya lakukan, saya akan bicara dengan ketua kami, dan jajaran DPD I, serta semua bidang organisasinya," tegasnya.
"Ini cara yang tidak elegan, cara yang haram yang dilakukan oleh SC. Kita harus fair, lakukan secara aturan dan mekanisme partai. Jangan takut kalah sebelum bertanding, bertanding dengan fair. Semua persyaratan sudah saya lengkapi. Kalau takut kalah, jangan ikut bertarung, jangan pakai cara tidak legal ini," tukasnya.
Sebelumnya, ketua SC Musda Golkar Pekanbaru Roni Amriel mengatakan, dua persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh Parisman Ihwan sesuai Juklak Nomor 02, beber Roni, pertama “Pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat kabupaten/kota dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat kecamatan dan/atau pernah menjadi pengurus kabupaten/kota Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama satu periode penuh.”
Kedua, lanjutnya, aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
"Dari dua persyaratan ini, hasil verifikasi Parisman Ihwan belum cukup satu periode penuh menjadi pengurus Partai Golkar Riau dan atau pengurus SOKSI Riau, serta kurang dari 5 tahun menjadi anggota Golkar aktif secara terus menerus.”
Lebih lanjut Roni mengatakan, Panitia Pengarah Musda X Partai Golkar Kota Pekanbaru telah bekerja secara obyektif dan profesional. Bahkan, melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi, yakni Dr H Bahrun Azmi SH MH MSi dan Dwi Handoko SH MH, untuk dimintai legal opinion-nya dalam rangka memperoleh hasil berkualitas.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |