Ilustrasi media sosial. (AFP PHOTO / JUAN MABROMATA)
|
(CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menghapus konten kampanye pada masa tenang atau tiga hari sebelum hari pencoblosan 9 Desember.
Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan konten yang wajib dihapus adalah konten yang diunggah akun media sosial resmi paslon.
Akun tersebut wajib didaftarkan secara resmi ke KPU daerah sebelum masa kampanye dimulai.
"Mereka berkampanye di situ, konten-kontennya juga kami pantau, kami koordinasikan. Begitu masa kampanye berakhir, tentu mereka diharapkan untuk menghapus itu," kata Dewa dalam diskusi daring di akun YouTube Center for Digital Society, Jumat (28/8).
Dewa menjelaskan penghapusan konten kampanye merujuk pada larangan berkampanye di masa tenang.
KPU juga mewajibkan kandidat mengunggah konten sesuai aturan selama masa kampanye. Selai. itu kandidat wajib melapor ke KPU dan Bawaslu sebelum menyiarkan pesan di media sosial ataupun iklan di media massa.
"Untuk memastikan bahwa konten itu tidak melanggar larangan kampanye," ujar Dewa.
Khusus pilkada kali ini, kata Dewa, paslon tak perlu menghapus akun media sosial mereka setelah masa kampanye. KPU hanya melarang akun itu berkampanye di masa tenang.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Pilkada ini akan menyerentakkan pemilihan di 270 daerah.
Tahapan pencalonan akan berlangsung 4-6 September. Kemudian KPU daerah akan menetapkan paslon pada 23 September. Setelah itu, para kandidat boleh langsung memulai kampanye.
Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari pada 26 September hingga 5 Desember. Kandidat dipersilakan berkampanye melalui tatap muka, media massa, ataupun media sosial. Lalu pada 6-8 Desember, KPU mengadakan masa tenang, pasangan calon dilarang berkampanye.