PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat, Parisman Ihwan akhirnya bisa tampil dalam Pemilihan Ketua DPD II Golkar Pekanbaru pada Musyawarah Daerah (Musda) 31 Agustus 2020.
Keputusan ini diambil setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar provinsi Riau melakukan verifikasi yang dipimpin Wakil Ketua bidang hukum dan HAM, Eva Nora, SH.
Dikatakan Eva, ia bersama dengan Wakil Ketua bidang Organisasi, Nasruddin dan sejumlah tim lainnya telah melakukan verifikasi kedua belah pihak yakni Steering Comitte dan Parisman Ihwan.
"Hasil verifikasi kami adalah Steering Comitte telah menetapkan pengguguran pencalonan sesuai dengan berkas-berkas yang diserahkan oleh Parisman Ihwan dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Eva.
Hanya saja kata Eva, terdapat satu surat keputusan yang belum dipenuhi oleh Parisman sebagai syarat untuk pencalonan maju di Musda.
"Ya, Parisman Ihwan dipanggil oleh Tim verifikasi pada hari Sabtu, 29 Agustus 2020 jam 14.00 WIB dan menjelaskan sanggahannya dengan melampirkan seluruh berkas pencalonan," ulas Eva.
Selanjutnya pada pukul 16.30 wib DPD Partai Golkar Kota Pekanbaru beserta Panitia Pengarah/ Steering Comitte dan Panitia Pelaksana/ Organizing Comitte juga diundang oleh tim verifikasi DPD Golkar Riau untuk menyampaikan klarifikasi.
"Oleh karena itu, setelah dikoordinasikan dengan pihak Steering Comitte, maka Parisman Ihwan dinyatakan sah sebagai Bakal Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Pekanbaru" papar Eva Nora.
Sebagaimana diketahui, Parisman Ihwan sempat dinyatakan gugur dalam pencalonan Ketua DPD II Golkar Pekanbaru oleh SC Musda.
Ketua Panitia Pengarah/Penyelenggara Roni Amriel juga telah mengumumkan tiga nama yang lolos pencalonan. Tiga nama tersebut sesuai urutan saat pendaftaran yakni H Sahril, Ida Yulita Susanti, dan Hj Masny Ernawati. Sedangkan H Parisman Ihwan disebut tidak memenuhi persyaratan.
Dalam Berita Acara Penetapan Bakal Calon Ketua DPD II Partai Golkar Kota Pekanbaru tertanggal 27 Agustus 2020 yang ditandatangani Ketua Roni Amriel SH MH dan dua anggota masing-masing Drs H Tarmizi Muhammad dan Yose Saputra SE itu, hasil verifikasi dari 10 persyaratan yang wajib dipenuhi calon, Parisman Ihwan hanya lolos delapan persyaratan. Dua persyaratan tidak bisa dipenuhi anggota DPRD Riau itu.
"Ada dua persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh Parisman Ihwan. Pertama harus pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat kabupaten/kota dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat kecamatan dan/atau pernah menjadi pengurus kabupaten/kota Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama satu periode penuh," cakap Roni.
Kedua, lanjutnya, aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
"Dari dua persyaratan ini, hasil verifikasi Parisman Ihwan belum cukup satu periode penuh menjadi pengurus Partai Golkar Riau dan atau pengurus SOKSI Riau, serta kurang dari 5 tahun menjadi anggota Golkar aktif secara terus menerus," katanya lagi.
Sementara kandidat bakal calon ketua DPD II Golkar Pekanbaru, Parisman Ihwan sempat mengaku kecewa dan tidak terima dengan keputusan panitia SC Musda yang menggugurkannya dalam tahap pencalonan, karena dinilai tak cukup syarat.
"Saya sebagai calon kandidat untuk menjadi ketua Golkar di Musda Golkar Pekanbaru digagalkan atau dalam kata lain dianggap tak memenuhi syarat. Kita harus baca ad/art partai secara lengkap. Saya meniIai SC dalam hal ini ada keberpihakan. SC tak netral," kata Parisman