PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Duta Swakarya Indah (DSI) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak diusut oleh kejaksaan. Diduga ada penyimpangan dalam penerbitan izin tersebut yang merugikan negara.
Dugaan korupsi ini dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Untuk penanganan, Kejagung menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hingga tindaklanjutnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Bagian Pidana Khusus Kejari Siak dikabarkan sudah melakukan penyelidikan sejak Juli 2020 lalu. Ada 9 pejabat di Pemkab Siak dan sejumlah pihak perusahaan sejak dipanggil sejak Juli 2020.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus itu, mengaku jaksa penyelidik di Kejari Siak sudah mengirimkan hasil pemeriksaannya. Hasil itu juga sudah dilaporkan ke Kejagung.
"Betul (sudah menerima hasil pemeriksaan). Itu kan surat dari Kejagung. Sudah kita laporkan hasilnya," ujar Hilman, Ahad (30/8/2020).
Disinggung sejauh mana penanganan kasus penerbitan IUP PT DSI, Hilman tidak bisa menjelaskan lebih rinci. Ia menyarankan agar penanganan kasus ditanyakan langsung ke Kejari Siak.
"Untuk jelasnya ke Kejari Siak saja. Infonya sudah dipublish," saran Hilman.
Informasi dihimpun, pada 2006, PT DSI memperoleh Izin Lokasi seluas 8.000 hektare di Kabupaten Siak. Dari izin lokasi PT DSI dengan total seluas 8.000 hektare itu, perusahaan berhasil mendapatkan IUP pada 2009 seluas 8.000 hektare juga.
Padahal PT DSI hanya mampu menggarap lahan itu seluas 2.600 hektare. Terindikasi PT DSI tersebut juga tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) sampai sekarang.
Dari izin PT DSI itu, ternyata ada yang masuk kawasan jalan jalur dua Siak-Dayun seluas 54 hektare. Pemkab Siak dalam membangun jalan itu menggunakan dana pemerintah dalam melakukan ganti rugi lahan masyarakat.
Ganti rugi lahan pada waktu itu seharga Rp20 ribu per meter. Angka itu lebih mahal dari pembebasan lahan untuk jalan tol 2019 di Kandis, yang hanya sebesar Rp18 ribu per meter.
Masyarakat mencurigai ada dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara pada penerbitan izin IUP PT DSI. Masyarakat meminta agar pihak kejaksaan melakukan penyelidikan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |