Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Abdullah
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Pelalawan ternodai ulah oknum camat yang diduga bermain politik. Ia dilaporkan mengkampanyekan salah seorang Balon bupati.
Menanggapi hal ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Abdullah mengaku kecewa oleh aksi oknum ASN yang tidak netral tersebut. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan oknum ASN tersebut tidak tunduk dengan Surat Edaran (SE) bupati dimana jauh-jauh sebelumnya sudah disampaikan.
Ia tak ingin imbauan tersebut hanya sekadar 'life service'.
"Jika memang ada ASN tak netral pada Pilkada apalagi melibatkan seorang oknum camat, sangat kita sayangkan. Aksi ini mencederai pesta demokrasi yang Jurdil," tambahnya.
Ia meminta oknum camat tersebut ditindak tegas. Jika tidak, ini akan berakibat fatal dan akan mempengaruhi hasil Pilkada nanti. "Kita minta tindak tegas. Jika tidak hasil Pilkada nanti bisa berakibat fatal, bisa membatalkan calon yang dikampanyekan dia," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Camat di Kabupaten Pelalawan harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Camat berinisial H diperiksa lantaran yang bersangkutan diduga terlibat praktis ikut mengkampanyekan salah satu Balon figur kontestan Pilkada Pelalawan.
"Benar, yang bersangkutan oknum camat inisial H, sudah kita periksa, terkait adanya laporan yang bersangkutan berlaku tidak netral dan mengkampanyekan salah satu Paslon dalam sebuah acara di wilayahnya," terang ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur, Sabtu (28/8/2020).
Oknum camat ini kata Mubrur, diperiksa pada tanggal 19 Agustus 2020 yang lalu. Ia dimintai keterangan terkait adanya laporan masyarakat. "Terkait laporan dan temuan itu benar kita sudah memanggil camat yang bersangkutan, untuk dimintai keterangannya pada 19 agustus 2020 lalu," papar Mubrur.
Dikatakan Mubrur, oknum camat tersebut diduga melanggar Peraturan Menpan RB No:B71/M. SM. 00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaran Pilkada serentak serta PP 42 No 11 huruf C peraturan Pemerintah RI.
"Aturan jelas melarang bahwa Aparatur Sipil Negara ( ASN) ikut berkampanye dalam politik praktis," ujarnya.
"Setelah kita panggil, hasil klarifikasi beserta keterangan saksi Panwaslu kecamatan pada tanggal 21 Agustus 2020 kita serahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia," tandasnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Pelalawan |