BANGKINANG (CAKAPLAH) – Berdasarkan Surat KPU nomor 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Pleno Pemutahiran Data Berkelanjutan (PDB) bulan Agustus 2020.
Rapat Pleno yang dihadiri pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar, partai politik, Pemkab Kampar yang diwakili Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Polres Kampar, Kodim 0313/KPR dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bangkinang dan undangan lainnya, diselenggarakan, Senin (31/08/2020) di aula KPU Kabupaten Kampar dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan yang didampingi Komisioner KPU Kabupaten Kampar.
Koordinator Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Kampar, Maria Arbeni memaparkan progress rekapitulasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDB) bulan Agustus tahun 2020 sekaligus meminta saran dan masukan dari peserta pleno KPU dengan harapan data pemilih berkelanjutan ini bukan hanya untuk kepentingan KPU tetapi untuk kepentingan konsituen yang membutuhkan dan pihak-pihak lain yang terkait.
Dalam kesempatan itu Bawaslu Kabupaten Kampar memberikan saran dan masukan agar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020 dapat berjalan maksimal dan tepat sasaran maka KPU mesti memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal yang memudahkan dan memaksimalkan pendataan pemilih tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah menyampaikan apresiasi yang setingggi-tingginya kepada KPU yang melaksanakan tugas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dimasa pendemi Covid-19.
Tetapi untuk lebih maksimalnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini maka Bawaslu menyarankan KPU Kabupaten untuk menjemput bola hinggga ke tingkat desa dalam mengoptimlakan data pemilih tersebut dan Bawaslu Kabupaten Kampar siap melakukan pendampingan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020 ini.
“Hal ini perlu dilakukan secara bersama karena data pemilih berkelanjutan ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kampar tahun 2020 mendatang,” cakap Syawir.
Dikatakan Syawir, walaupun pemutahiran data pemilih berkelanjutan bulan Juli dan Agustus mengalami penurunan hingga 30 orang, namun Bawaslu Kabupaten Kampar tetap mengapresiasi KPU karena upaya penjaringan ini KPU kembali oleh melibatkan eks penyelenggara di tingkat PPK, PPS dan KPPS dalam melakukan faktual di lapangan.
Di sisi lain Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kampar, Edwar, menyarankan kepada KPU dalam memaksimalkan pemutahiran data pemilih berkelanjutan ini dapat lebih dioptimalkan agar melakukan upaya dan sosialiasi secara struktur formal pemerintah.
“Kita akui dampak covid-19 ini belum mendapatkan Data Pemilih yang signifikan namun kita secara bersama mesti turun ke lapangan untuk melibatkan pemerintahan hingga tingkat desa dan melibatkan Partai politik Kontestan Pemilu,” ulasnya.
Edwar juga mengakui, pleno KPU pada saat ini tidak signifikan dihadiri parpol, dan Bawaslu sarankan KPU untuk anjang sana ke partai politik untuk mensosialiasikan pemutahiran data ini sebelum KPU memplenokannya. Hal ini sangat penting karena data pemilih ini bukan untuk kepentingan KPU dan Bawaslu saja tetapi juga untuk kepentingan parpol itu sendiri baik dalam pelaksanaaan dan penyelenggaran Pemilu maupun Pilkada.
“Saya melihat tingkat partispatif partai politik sebagai peserta rapat peno ini belum signifikan dan ke depannya tidak salah jika KPU melakukan sosialiasi dengan sistem kepartaian dengan melibatkan Parpol secara utuh dalam menyampaian progress KPU dalam pemutahiran data pemilih berkelanjutan tersebut,” kata Edwar.
Senada dengan hal diatas, Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kampar, Witra Yeni, menyarankan agar KPU lebih intens turun ke lapangan karena pergerakan data pemilih di tingkat desa setiap harinya bergerak dan terus berubah.
Begitu juga yang disampaikan Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Kampaten Kampar, Marhaliman. Ia meminta KPU agar setiap turun ke lapangan harus memiliki catatan kecil setiap terjadinya perubahan data dan menempelkan data DPB tahun 2020 ditempat-tempat umum dan fasilitas umum di setiap desa tersebut.
Sementara Kordiv SDM dan organiasi Bawaslu Kabupaten Kampar, Amin Hidayat, agar dalam melakukan pemutahiran data pemilih berkelanjutan ini KPU dapat bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar, secara bersama turun ke tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan.
Selain itu Amin juga menyarankan, agar KPU Kampar dapat mengekspose berita pelaksanaan sosialiasi DPB tahun 2020 di website, Instagram, Twitter secara masif ke depan untuk lebih diketahui oleh publik.
Kepada Partai politik, Bawaslu sarankan agar mengaktifkan pengurus parpol hingga tingkat desa dalam upaya mengawasi pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan ini, terutama bagi desa sulit dan desa sangat sulit di Kabupaten Kampar termasuk lima desa yang selama ini terjadi komplik di Kecamatan Tapung Hulu, dengan tujuan jangan ada lagi pihak tertentu memanfaatkan situasi konflik ini untuk kepentingan tertentu dan pihak tertentu.
Pada kesempatan tersebut Dinas Dukcapil Kabupaten Kampar, yang diwakili Kabid Data dan Kependudukan, Supardi menyampaikan, data dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) mengatakan bahwa terkait data penduduk meninggal dunia, Disdukcapil sedikit kesulitan mendapatkan data dari tingkat desa/kelurahan karena masyarakat masih enggan mengurus surat/akte kematian ke Disdukcapil.
“Kita telah melakukan sosialiasi kepada masyarakat dan kita juga telah mengupayakan ke pusat agar masyarakat yang mengurus akte kematian tersebut untuk diberikan anggaran stimulus sehingga memudahkan kita mengetahui data masyarakat yang telah meninggal dunia. "Tetapi setelah kita koordinasikan dengan Mendagri anggaran stimulus belum teranggarkan,” ungkapnya.
Berdasarkan Uundang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Informasi Publik, jenis data hanya terbagi dua, data perseorangan dan data agregat (dalam bentuk komulatif) dan yang boleh diserahkan hanya data agregat dan bukan data perseorangan secara rinci dan dapat di cek di website Disdukcapil Kabupaten Kampar.
Kasubsi Bimaswas Kalapas Bangkinang, Stevson, menyampaikan, saat ini data warga Kabupaten Kampar sebagai penghuni Lapas Bangkinang terdapat 1.059 warga sebagai data masyarakat potensial pemilih Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan, sebelum menutup pleno mengatakan bahwa pihaknya telah mencatat masukan dan saran dari pihak Bawaslu Kabupaten Kampar untuk segera ditindaklanjuti.
Dahlan menambahkan, jumlah data pemilih berkelanjutan bulan Agustus tahun 2020 berjumlah 479.544 pemilih dengan rincian 243.093 pemilih laki-laki dan 236.451 pemilih perempuan yang terdapat di 21 kecamatan dan di 250 desa/keluatrahan di Kabupaten Kampar.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kampar |