Sejumlah warga yang terjaring razia protokol kesehatan harus menjalani kerja sosial.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Razia protokol kesehatan yang awalnya sangat rajin dilakukan oleh tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru akhir-akhir ini tidak lagi terlihat gaungnya.
Hamdani, Ketua DPRD Kota Pekanbaru meminta tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru untuk kembali membuat Triger atau peringatan guna mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Kita minta aparat dan OPD terkait kembali membuat itu (razia), terlebih lagi di daerah yang banyak tempat orang-orang ramai dan berkumpul seperti kafe dan pusat perbelanjaan," cakap Hamdani, Selasa (1/9/2020).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sangat menyayangkan razia protokol kesehatan tersebut tak kembali dijalankan, padahal hal tersebut sangatlah dapat menimalisir penyebara Covid-19.
"Kita (DPRD) kembali meminta Pemko Pekanbaru untuk kembali melaksanakan razia, selain itu Pemko Pekanbaru juga harus lebih rajin lagi melaksanakan Test Swab masal untuk masyarakat," pungkasnya.
Sebagai informasi, razia protokol kesehatan tersebut berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 130 tahun 2020 pasal 17 ayat 1 Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp.250.000.
Dan pasal 2 berbunyi Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 hari kerja.
Dan dalam Pasal 19 Pengendara Transportasi yang tidak memakai masker dan/atau tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara Transportasi roda dua/ sepeda motor sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Transportasi roda empat atau lebih sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Dalam ayat 2 berbunyi Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |