Indra Gunawan (kiri)
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua DPD Partai Golkar Siak, Indra Gunawan, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Indra diduga memberikan keterangan palsu terkait surat permohonannya ke Mahkamah Partai Golkar.
Indra yang juga menjabat anggota DPRD Siak dilaporkan oleh Juni Ardianto Rachman selaku Ketua DPD Golkar Siak. Laporan disampaikan ke Ditreskrimum Polda Riau melalui kuasa hukum Gusti & Associates pada April 2020.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho, membenarkan laporan itu. Ia menyebutkan, laporan sudah ditindaklanjuti dan masih dalam tahap penyelidikan. "Masih lidik (penyelidikan)," kata Zain Dwi, Selasa (1/9/2020).
Namun Zain Dwi belum bisa memastikan apakah Indra Gunawan sebagai terlapor maupun Juni Ardianto Rachman sebagai pelapor sudah diperiksa. "Saya cek ya," ucap dia.
Informasi dihimpun Indra Gunawan diduga membuat keterangan palsu ketika mengajukan surat permohonan terkait masalah internal kepengurusan Partai Golkar Siak ke Mahkamah Partai Golkar.
Surat permohonan dilayangkan pada September 2019, dan sudah disidangkan pada 13 Maret 2020. Diduga keterangan palsu diberikan untuk syarat pengajuan permohonan ke Mahkamah Partai.
Atas keterangan itu, menimbulkan kerugian terhadai Juni Ardianto Rachman yang saat itu mejabat Ketua DPD Golkar Siak hingga Indra Gunawan dilaporkan ke kepolisian untuk diusut.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Siak |