JAKARTA (CAKAPLAH) - Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh kepala daerah menegakan pemberian sanksi tegas yang mampu menciptakan kedisiplinan bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Pemberian sanksi bagi yang tidak patuh harus betul-betul dilakukan, sehingga kedisiplinan betul-betul dikerjakan seluruh masyarakat kita," kata Jokowi saat memberi pengarahan pada para gubernur lewat konferensi video dari Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (1/9/2020).
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo seiring dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Berdasarkan Inpres itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh Kepala Daerah yakni Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
"Melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2020 diharapkan seluruh Kepala Daerah mampu menciptakan aturan yang mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tegasnya.
Pada Inpres itu, Presiden menyerahkan kebijakan pemberian sanksi menjadi kewenangan dari Kepala Daerah. Yang meliputi sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sedangkan bentuk dari penetapan sanksi tersebut dapat diberikan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Selain penegakan sanksi, Presiden Joko Widodo juga memerintahkan agar para Kepala Daerah turut meningkatkan pengawasan di lapangan.
"Tentu saja akan lebih baik lagi kalau pengawasan di lapangan betul-betul dilakukan," lanjutnya.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |