MERANTI (CAKAPLAH) - Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Romi Indra SE, mengaku hingga saat ini jajaran Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) belum mendapatkan salinan softcopy maupun hardcopy rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/ kelurahan. Padahal, rapat pleno yang dilaksanakan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah dilaksanakan sejak Sabtu (30/8/2020).
Kata Romi, rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga Selasa (1/9/2020) menjadi perhatian serius Bawaslu Kepulauan Meranti. Pasalnya, Bawaslu Kepulauan Meranti telah mendapatkan laporan dari Panwaslu Kecamatan, bahwa jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) belum mendapatkan salinan softcopy atau hardcopy rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/ kelurahan. Padahal, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 12 ayat (11), softcopy maupun hardcopy yang dimaksud harus diserahkan.
"Dalam pasal 12 ayat 11 PKPU 19 2019 disebutkan, PPS menyampaikan daftar pemilih kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPL/PKD dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Kami berharap, KPU Kepulauan Meranti dan jajaran adhock KPU mematuhi PKPU 19," kata Romi Indra, Senin (31/8/2020).
Selain itu, Romi juga meminta KPU Kepulauan Meranti harus taat asas dalam penyelenggaraan pemilihan diantaranya keterbukaan /transparansi dan kepastian hukum. Katanya, bagaimana jajaran pengawas mau memastikan bahwa temuan-temuan coklit yang didapat dan sudah diserahkan dalam bentuk saran perbaikan ke Jajaran KPU ditindaklanjuti atau belum, jika hanya salinan rekapitulasi daftar pemilih dalam bentuk rekap angka-angka saja yang diberikan ke PKD, yang tidak terdapat data by name by addressnya.
Selain memberikan salinan hasil pleno pemutakhiran data, menurut Romi lagi, PPS juga harus mengumumkan kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk uji publik untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. "Bahwa daftar pemilih yang dimutakhirkan saat ini harus dilakukan dengan cara berkesinambungan, mutakhir, akuntabel, dan bertangungjawab," bebernya.
"Apabila nanti ada proses yang tidak dipatuhi oleh jajaran KPU, maka ini menjadi salah satu bentuk dugaan pelanggaran administrasi, prosedur, mekanisme dan tata cara," sambungnya.
Karena itulah, sebagai bentuk perlindungan hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI), Bawaslu akan terus mengawasi tahapan pemutahkiran data ini secara melekat. "Proses ini akan terus kami awasi sampai proses penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), agar hak pilih warga negara benar-benar terlindungi," pungkasnya.
Atas apa yang telah disampaikan Romi Indra itu, Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Data, Katmuji, menjawab. Katanya, memang di PKPU 19 pasal 12 ayat 11 itu diatur sebagaimana yang disampaikan Romi. Namun, Bawaslu juga harus mengetahui bahwa, selain PKPU 19 2019, juga telah keluar PKPU nomor 6 tahun 2020.
Dijelaskan Katmuji, memang pada pasal 25 ayat 4 PKPU 6 2020 PPS harus menyampaikan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak eksternal. Diantaranya, PPK, KPU kabupaten/ kota melalui PPK, Panwaslu Kelurahan/ Desa dan perwakilan partai politik dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksudkan pada pasal (8). Namun, yang diserahkan itu, sesuai surat edaran KPU RI nomor 684/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2020 adalah formulir A.B.1-KWK, bukan A.B-KWK yang memuatkan seluruh data pemilih (data telanjang) termasuk NIK dan NKK.
Kata Katmuji lagi, secara hukum KPU berpijak pada asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis (aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum). Dari aspek kelembagaan bahwa, yang mengeluarkan A.B-KWK adalah kabupaten, sehingga secara aturan maka nanti di tingkat kabupaten paska pleno DPHP baru diberikan daftar pemilih by name by address pasca pleno tingkat kabupaten yang akan dijadikan DPS dengan NIK dan NKK diberi bintang sebanyak 8 digit.
"Aspek sosiologis, itu bahwa di A.B-KWK masih tercantum data pribadi pemilih yang itu harus dijaga kerahasiaannya," ujar Katmuji.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kepulauan Meranti |