PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebanyak 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini. Tentunya Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah sudah mempersiapkan segala prasyarat dan keperluan untuk bersaing memperebutkan kursi kepala daerah sebelum masuk kepada tahap pendaftaran dan verifikasi KPU.
Salah satunya, meminta rekomendasi partai politik, melakukan perjalanan sosialisasi atau bersafari politik, dan memanfaatkan publikasi media sebagai ajang perkenalan bacalon kepala daerah.
Taufik selaku Manager Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mengatakan sembilan daerah yang menjadi bakal calon kepala daerah tahun ini, jika dilihat dari peta Pilkada Riau tahun 2020 terdapat bakal calon kepala daerah yang telah diusung oleh partai politik hasil tracking terdapat keterwakilan dari incumbent dan hubungan kekerabatan incumbent salah satunya hubungan anak, dan istri.
"Selain itu juga, tidak tutup kemungkinan pula ada keterwakilan politisi yang saat ini sedang menjabat di legislatif baik ditingkatan DPRD Kabupaten/Kota maupun di DPRD Provinsi," ujar Taufik, Rabu (2/9/2020).
Ia mengatakan Bacalon kepala daerah di Sembilan daerah di Riau sangat potensi mempengaruhi penyalahgunaan kewenangan (Abuse of Power). Apalagi saat ini unsur bacalon merupakan Petahana, Politisi, dan keluarga Petahana, tentunya hal ini menjadi perhatian serius dalam sisi pengawasan oleh bawaslu kabupaten/kota sebagai pengawas penyelenggara pemilu.
"Apalagi terkait dengan program dan kegiatan anggaran, anggaran hibah dan bansos, Mobilisasi sumber daya manusia dan penggunaan fasilitas pemerintah menjadi pemicu potensi terjadinya kerawanan yang dimanfaatkan oleh masing-maising para bacalon tersebut. Jika mengacu kepada PKPU No 1 Tahun 2020, Incumbent yang saat ini menjabat sebagai kepala daerah diharuskan mengambi cuti dimulai dari tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. Hal ini menjadi PR besar dan kejar pantau bagi Bawaslu sebelum pelaksanan cuti dimulai," Cakapnya.
Fitra Riau mencatat, potensi hibah dan bansos menjadi peluang besar untuk kepala daerah pertahana dalam mengambil peran kepentingan, akan tetapi jika dilihat secara trend dari data 2018-2020 penggunaan anggaran bansos tidak terjadi peningkatan secara signifikan jika dilihat dari 9 kabupaten/kota yang akan mengikuti Kontestasi pilkada.
"Untuk alokasi hibah Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilr merupakan daerah yang mengalokasikan anggaran Hibah tertinggi dibandingkan dengan daerah lainnya," imbuhnya.
Untuk tahun 2020 dan 2019 saja misalnya, Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir tahun 2020 sama-sama mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp101 Miliar dan untuk Rokan Hilir di tahun 2019 mengalokasikan anggaran hibahnya Rp31,157 Miliar dan Bengkalis sebesar Rp 56,664 Miliar.
"Jika kita runutkan dengan permasalahan pilkada di tahun 2020 ini Rokan Hilir dan Bengkalis terdapat bacalon dari unsur petahana dan hubungan dengan mantan bupati Amril Mukminin yang ditahan oleh KPK pada 6 Februari 2020 yaitu Kasmarni yang diusung mengikuti pilkada di Bengkalis," sebutnya.
Tentu saja hal tersebut menjadi potensi dan peluang penyalahgunaan kewenangan, perlu diketahui modus penyelewengan bansos dan hibah apabila diberikan bantuan kepada lembaga fiktif, diberikan kepada lembaga yang berafiliasi kepada partai politik, atau tim pemenagan pemilu, dan bertujuan peningkatan popularitas pada saat waktu penanganan pemilu.
"Jelas itu merupakan modus dan rawan disalahgunakan," sebutnya lagi.
Memastikan kepala daerah yang mengikuti pemilukada serentak tahun 2020 tidak melakukan Abouse Of power patut diawasi baik oleh lembaga pengawasan penyelenggara pemilu maupun publik. Penggunaan Anggaran Pemerintahan, Memobilisasi ASN, Kepala Desa serta menggunakan fasilitas kendaraan dinas dan operasional perjalanan dinas, reses merupakan potensi penyalahgunaan kewenangan.
"Fitra meminta bawaslu untuk memantau serta mengawasi pejabat yang berpotensi melakukan tindakan penyalahgunanan kewenangan tersebut," tegasnya.
Oleh karena itu Fitra Riau merekomendasikan untuk penyelenggaraan pemilukada serentak 2020 sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Pilkada serentak di 9 daerah di Riau harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mendapatkan kepala daerah yang berintegritas.
2. Memastikan partispasi masyarakat baik dalam pengawasan maupun dalam pemilihan untuk ikut terlibat sehingga melahirkan pemilukada yang berkualitas.
3. Calon petahana untuk tidak menggunakan kesempatan kekuasaan sebagai kepala daerah untuk kepentingan politik dalam pilkada serentak tahun 2020 diantarannya penggunaan fasilitas negara, keuangan negara dan mengiring ASN, Kepala Desa untuk memenangkan kepentingan politiknya
4. Badan pengawas pemilu agar memperluas jaringan pengawasan yang melibatkan masyarakat untuk menciptakan pemilu yang adil dan bersih.