ROHUL (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu telah menyiapkan skema alur pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada Rohul yang akan dibuka tanggal 4 September lusa. Pendaftaran calon akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketua KPU Rohul Elfendri menjelaskan, pada saat pendaftaran calon, KPU Rohul akan membatasi jumlah rombongan yang diperbolehkan masuk ke kawasan kantor KPU Rohul. Rombongan yang boleh masuk terdiri dari ketua dan sekretaris partai politik pengusung, paslon berserta istri dan 2 orang LO.
Sebelum masuk kantor KPU, rombongan paslon wajib mencuci tangan di tempat yang sudah disiapkan di depan pagar Kantor KPU serta pengecekan suhu tubuh.
"Seluruh orang yang berkepentingan masuk, wajib memakai masker dan disarankan memakai sarung tangan," cakap Elfendri, Rabu (2/9/2020).
Setelah melakukan tahapan Protokol Kesehatan, maka akan dilakukan penyerahan dokumen dari Paslon ke KPU untuk diverifikasi kelengkapannya.
"Kami meminta kepada paslon agar seluruh berkas dokumen dibungkus plastik, karena akan disemprot cairan disinfektan dan dilakukan pergantian bungkus oleh KPU sebelum dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas," ujarnya.
Setelah melalui tahapan penyerahan dan steril berkas, rombongan paslon akan masuk ke tenda pertama untuk mengisi absensi dan dilakukan seremonial penerimaan. Di tenda pertama ini, rombongan paslon akan diberikan penjelasan terkait tata cara pendaftaran.
"Sembari penukaran bungkus berkas Paslon, di tenda tersebut KPU juga akan melakukan pengecekan syarat pencalonan yakni mengecek orang yang wajib hadir seperti ketua dan sekretaris partai pengusung, paslon, Surat Pencalonan, Surat Dukungan Partai Politik (B1-KWK), SK Pengurus Partai Daerah dan Surat Mandat (jika pendaftaran diambil alih DPP). Jika ada yang tidak hadir maka wajib melampirkan surat berhalangan tetap dari lembaga berwenang," cakap Elfendri.
Apabila berkas sudah siap untuk diverifikasi maka rombongan Paslon akan dibagi dua. Pasangan calon berserta Istri akan diarahkan ke ruang Ketua KPU Rohul. Sementara Ketua dan Sekretaris Partai berserta LO akan diarahkan ke ruang verifikasi berkas yang berada pada bangunan yang terpisah.
"Kalau semua dokumen sudah selesai diverifikasi maka akan dilakukan berita acara penerimaan berkas pendaftaran oleh KPU Rohul bersama Paslon. Namun jika belum lengkap maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali," ujarnya.
Pendaftaran calon di Kantor KPU Rohul akan dibuka mulai Jumat tanggal 4 September 2020. Untuk pendaftaran Tanggal 4 dan 5 September mulai dibuka dari pukul 08.00-16.00 wib dan hari Ahad 6 September 2020 akan dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga Pukul 24.00 WIB.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |