Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski sudah dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, masih ada saja oknum yang mengambil retribusi sampah kepada masyarakat.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi mengakui hal itu. Ia menegaskan, jika ada oknum yang mengutip selain petugas DLHK, maka itu ilegal.
"Masih ada juga. Pelan-pelan kami benahi dengan sosialisasi," kata Agus.
Ia mengimbau warga agar membayar retribusi kepada petugas resmi dari DLHK yang sudah ditunjuk. Petugas yang menjalankan tugas selalu dilengkapi atribut dan surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala DLHK.
Saat ini ada 200 petugas dari DLHK yang tersebar di 12 kecamatan melakukan pungutan retribusi sampah.
"Kalau kesulitan di lapangan pasti ada. Tapi Alhamdulillah bisa diselesaikan dengan baik. Ada 200 petugas dari DLHK yang kami tunjuk untuk memungut retribusi sampah. Jadi, kami imbau warga untuk membayar ke petugas yang telah ditunjuk dari DLHK," jelasnya.
Klasifikasi retribusi sampah di Pekanbaru sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48/2016. Untuk kelas rumah tangga, ada tiga tingkatan yakni Rp5 ribu untuk masyarakat tak mampu, Rp7 ribu untuk masyarakat menengah dan Rp10 ribu untuk rumah tangga mampu.
"Lalu untuk badan usaha itu antara Rp50 ribu sampai dengan Rp6 juta. Jadi yang diminta itu, badan usaha sesuai klasifikasi. Dihitung dari luas tempat dan produksi sampah yang dihasilkan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kota Pekanbaru |