PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Bukitraya Kota Pekanbaru mengamankan DS (31) warga Jalan Merak Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru atas dugaan pencurian dengan pemberatan.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar membenarkan penangkapan tersebut.
Bainar menerangkan kejadian ini bermula pada hari Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika itu korban Bernad Schouwf (34) baru pulang kerja.
Ketika masuk rumah korban kaget melihat isi rumah dalam keadaan berantakan, sementara itu televisi, play station dan celengan sudah Raib. Selanjutnya korban memeriksa keadaan rumahnya dan menemukan pintu samping sudah dalam kondisi rusak.
"Korban ini mencurigai tetangganya yang memang telah dikenalnya, tanpa keraguan korban langsung menanyakan dengan ancaman akan memanggil polisi. Merasa ketakutan tersangka mengakui perbuatannya," cakap Bainar, Jumat (4/9/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat Reskrim Polsek Bukitraya, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya inisial yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Sementara barang bukti hasil pencurian tersebut berupa satu unit TV 32 inchi, satu unit play station, sementara itu satu buah celengan yang berisi uang dibawa oleh rekannya untuk dijual," jelasnya.
Terhadap tersangka kata Kompol Bainar, dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 362 K.U.H.Pidana.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |