PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Muharlius menjalani persidangan perdana kasus dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Setda yang merugikan negara Rp10,4 miliar, Jumat (4/9/2020) sore. Persidangan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Muharlius selaku Pengguna Anggaran, kasus ini juga menjerat empat terdakwa lain. Mereka adalah M Saleh yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.
Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina sebagai mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
Persidangan digelar secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai oleh Faisal. Majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru sedangkan lima terdakwa berada di Polsek Kuantan Tengah.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan langsung oleh Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, disebutkan dugaan korupsi terjadi pada 6 kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000.
Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.
"Lalu, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta," kata Hadiman.
Kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan itu tak sesuai peruntukkan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp10,4 miliar diselewengkan.
Dakwaan jaksa merincikan sejumlah uang mengalir ke Bupati Kuansing Mursini, mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan lainnya.
Mursini disebutkan beberapa kali meminta uang kepada Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Di antaranya sebesar Rp500 juta pada pada 13 Juni 2017. Mursini memerintahkan Verdi Ananta mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika kepada seseorang di Batam, Kepri.
Mursini mengatakan, “INI RAHASIA, CUKUP KITA SAJA YANG TAHU”. Setelah itu ia menyerahkan satu unit Hp kepada Verdi Ananta, di dalamnya ada nomor Hp si penerima uang tersebut.
Ada juga permintaan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diberikan pada seseorang di Batam sebagai tambahan dari kekurangan uang Rp500 juta.
Muharlis juga pernah memberikan uang Rp150 juta kepada Verdi Ananta. Muharlius meminta Verdi Ananta menyerahkan uang tersebut kepada Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Mursini.
Uang juga digunakan oleh Muharlis untuk membayar honor Sarpol PP karena mau Idul Fitri sebesar Rp80 juta, dipakai Verdi Ananta Rp35 juta untuk kepentingan berobat orang tuanya.
Aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017 Andi Putra atas perintah Muharlius sebesar Rp90 juta. Kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi sebesar Rp500 juta atas perintah Mursini.
Kemudian M Saleh juga pernah menyerahkan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali, mantan anggota DPRD Kuansing. Uang itu diberikan atas perintah Mursini.
Untuk menutupi pengeluaran dana anggaran atas 6 kegiatan tersebut, para terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas 6 kegiatan. Kuitansi atas 6 kegiatan telah dipersiapkan sebelumnya oleh Verdi Ananta di Ruang Sekda Kabupaten Kuansing.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Usai sidang, Hadiman diwawancarai menyebut dari kerugian Rp10,4 miliar itu masih ada Rp7,4 miliar yang belum dikembalikan terdakwa. Sementara untuk Mursini dan nama yang terungkap di dakwaan, Hadiman mengakui ada pengembalian.
"Dari temuan BPK yang pengembalian itu baru Rp2,9 miliar lebih, yang mana saja itemnya nanti disampaikan di persidangan," kata Hadiman.
Terkait enam kegiatan dalam dakwaan, Hadiman menyatakan hanya terlaksana sekitar 20 persen dari total anggaran Rp13 miliar lebih. Sisanya dibagikan-bagikan para terdakwa di luar peruntukan kegiatan.
Atas dakwaan jaksa ini, Suroto sebagai penasihat hukum Muharlius, begitu juga dengan pengacara terdakwa lainnya menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Suroto menjelaskan, temuan BPK ini sudah ada pengembalian kerugian negara Rp3,4 miliar. Begitu juga dengan sisanya dari total Rp10,4 miliar karena sudah diselesaikan oleh Inspektorat Pemkab Kuansing.
Menurut Suroto, salah satu rekomendasi dari BPK meminta inspektorat menyelesaikan pengembalian kerugian negara melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (PTPTGR).
"Jadi untuk Rp7 miliar yang belum dikembalikan itu sudah ada penyerahan surat tanah dan surat kuasa jual," jelas Suroto.
Artinya, terang Suroto, aset-aset para terdakwa bakal dilelang apabila kerugian negara tadi tidak dikembalikan. Hasil lelang ini diserahkan kepada negara untuk menutupi kerugian dalam kegiatan tersebut. "Dibebankan kepada masing-masing terdakwa, intinya sudah ada penyelesaian," kata Suroto.
Di sisi lain, Suroto berencana mengajukan permohonan agar Muharlius tidak ditahan. Beberapa alasannya, Muharlius baru selesai operasi katarak, punya riwayat penyakit jantung, lambung kronis, prostat dan pernah dua hari dirawat di ICU.
"Itu sudah pernah disampaikan ke jaksa, tapi di pengadilan belum karena tadi saya lihat pak Muharlius sehat. Kalau nanti kesehatannya memburuk akan diajukan agar tidak ditahan," kata Suroto.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |