JAKARTA (CAKAPLAH) - Usulan pembangunan jalan penghubung antar desa di tahun 2021 dimasukan menjadi pasal klausul yang didanai langsung melalui APBN oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus berkaitan revisi Undang-Undang Jalan.
Menurutnya pembangunan jalan penghubung antar desa melalui APBN ke depannya akan menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh desa di Indonesia.
“Pada Revisi UU Jalan, kita sedang memasukkan satu pasal klausul terkait dengan jalan penghubung antar desa. Kita usulkan, jalan penghubung antar desa strategis ini nantinya bisa ditangani pakai APBN," kata Lasarus dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).
Menurut dia, kondisi jalan kabupaten per hari ini merupakan jalan yang paling tertinggal kondisinya sehingga memerlukan intervensi dari pemerintah pusat agar bisa mengejar ketertinggalan.
Legislator tersebut juga mengatakan, manakala poros utama jalan tol yang ditangani Kementerian PUPR ke depannya sudah selesai, maka tersedia ruang bagi Pemerintah Pusat untuk turut serta menangani baik jalan kabupaten maupun jalan menuju ke desa-desa.
“Karena kalau jalan utamanya bagus, tapi jalan menuju ke desa-desa ini justru rusak apalagi dalam rentang jarak kilometer yang panjang, saya pikir ini juga perlu mendapat perhatian kita ke depan," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat.
"
Ke depannya, beban Kementerian PUPR manakala poros-poros utama jalan tol semua sudah selesai, saya pikir ada ruang untuk bisa menangani jalan kabupaten maupun jalan desa," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Komisi V DPR RI mengusulkan revisi terhadap Undang Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena dinilai tidak relevan lagi dengan kebijakan pembangunan infrastruktur saat ini.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |