ROHUL (CAKAPLAH) - Pendaftaran Bakal Calon Bupati Rohul di kantor KPU berakhir hari ini, Ahad (6/9/2020) pukul 00.00. Sejak dibuka tanggal 4 September pelaksanaan pendaftaran Calon Bupati Rohul di Kantor KPU Rohul berlangsung kondusif.
Kondusifnya pelaksanaan tahapan pendaftaran calon Bupati Rokan Hulu ini tidak lepas dari peran personel Kepolisian Resort Rokan Hulu yang berjaga 24 jam di kantor KPU Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat selama tiga hari pelaksanaan pendaftaran calon juga aktif melakukan monitoring untuk memastikan kesiapan personel dalam menjalankan tugas.
Taufik mengatakan dalam pengamanan kantor KPU ada sekitar 50 personel yang diturunkan yang berasal dari Sabhara, Reskrim, Binmas, Lantas dan Intelkam untuk melakukan Pengamanan di Kantor KPU.
"Salah satu poin yang kita tekankan kepada personel adalah mengingatkan kepada KPU agar mengimbau kepada LO paslon untuk menjaga protokol kesehatan," cakap Kapolres.
Kapolres menyatakan, dari hasil monitoring yang dilakukan pelaksanaan pendaftaran 3 paslon yang mendaftar berlangsung relatif aman dan kondusif. Tidak ada gangguan keamanan yang berarti saat pelaksanaan pendaftaran.
"Alhamdulillah, dari 3 hari pelaksanaan pendaftaran aman dan berlangsung kondusif," ujar Kapolres.
Sementara Ketua KPU Rohul Elfendri mengatakan, penutupan pendaftaran paslon akan ditutup pukul 00.00 Wib nanti. Sementara, pleno KPU tentang penutupan tahapan pendaftaran Calon dilakukan pada Senin pukul 00.01 WIB.
Setelah resmi ditutup, KPU nantinya akan melakukan verifikasi admistrasi syarat calon, seperti B-B1 (Biodata) dan B-B2 (surat pernyataan).
Kemudian surat keterangan yang dikeluarkan instansi lain seperti ijazah surat keterangan tidak terpidana dari PN, surat keterangan tidak punya utang, tidak dicabut hak pilih dari PN, surat keterangan pailit dari Pengadilan Niaga, SKCK, tanda Terima LHKPN dari KPK Dokumen Pajak yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak, surat pernyataan pengunduran diri bagi Anggota DPRD, Pegawai BUMN/BUMD/ Penyelenggara Pemilu, Kades/ Perangkat Desa.
"Saat pendaftaran, untuk syarat calon itu hanya dilihat kelengkapan dalam artian ada atau tidak ada, sementara pada tahapan verifikasi akan dicek ke absahannya," pungkas Elfendri.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |