Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Empat bupati dan satu wakil bupati di provinsi Riau mengajukan cuti kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Demikian disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, kepada CAKAPLAH.com, Senin (7/9/2020).
Lebih lanjut Sudarman mengatakan, empat kepala daerah dan wakil kepala daerah itu adalah Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman, Bupati Kuansing Mursini, Bupati Siak Alfedri, dan Wakil Bupati Rohil Jamiludin.
"Mereka mengajukan cuti kampanye mulai 26 September sampai 5 Desember kepada pak Gubernur, kerena memang sesuai aturan itu kewenangan pak Gubernur untuk memberi izin cuti kampanye," terangnya.
Kemudian, untuk melaksanakan tugas bupati selama cuti kampanye, lanjut Sudarman, maka Gubernur Riau akan mengusulkan pejabat sementara (Pjs) Bupati Rohil, Rohul, Siak dan Kuansing kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Jadi masing-masing Pjs bupati diusulkan tiga nama pejabat eselon II Pemprov Riau. Nanti Mendagri lah yang menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pjs di empat kabupaten itu," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Riau |