ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi di persidangan kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing yang merugikan negara Rp10,4 miliar. Salah satu saksi itu adalah Bupati Kuansing, H Mursini.
Perkara ini menjerat mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum, M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.
Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, disebutkan, kalau Mursini mendapat aliran dana dari dugaan korupsi 6 kegiatan tahun 2017 ini. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Mursini juga disebutkan memerintahkan terdakwa Muharlius dan M Saleh memberikan dana kepada anggota DPRD Kuansing. Jumlahnya bervariasi mulai Rp150 juta hingga Rp500 juta.
Dengan disebutnya nama Mursini di dakwaan, JPU mengagendakannya untuk hadir di persidangan. "Kalau saksi saya rasa wajib. Dalam berkas perkara ada saksi-saksi, biar terang perkara," ujar Hadiman.
Dikatakan, Hadiman, dalam berkas perkara ada 57 orang saksi dan 3 saksi ahli. Tidak hanya Mursini, JPU juga akan menghadirkan saksi seperti Halim yang saat ini menjabat sebagai Wabup Kuansing dan Andi Putra yang saat ini menjabat Ketua DPRD Kuansing.
"Termasuk mantan Sekda (sebelumnya), jadi semua yang ada di BAP akan jadi saksi, kalau tidak memungkinkan hadir bisa dibacakan karena keterangannya sudah di bawah sumpah," jelas Hadiman.
Dugaan korupsi berawal dari enam kegiatan di Sekretariat Pemkab Kuansing tahun 2017. Saat itu, Muharlius menjadi Plt Sekda sekaligus pengguna anggaran bernilai Rp13 miliar lebih.
Kegiatan pertama adalah dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, kedua penerimaan kunjungan pejabat negara, dan ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah.
Kegiatan keempat adalah rapat koordinasi pejabat daerah, kelima kegiatan kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta keenam penyediaan makanan dan minuman.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran semua kegiatan tidak sesuai peruntukkan. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp10,4 miliar diselewengkan.
Dakwaan jaksa merincikan sejumlah uang yang mengalir ke Bupati Kuansing Mursini, mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali. Uang juga mengalir ke Wakil Bupati Kuansing Halim dan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra.
Hadiman mengatakan, dari kerugian Rp10,4 miliar itu masih ada Rp7,4 miliar yang belum dikembalikan terdakwa. Sementara untuk Mursini dan nama yang terungkap di dakwaan sudah mengembalikan kerugian negara.
"Dari temuan BPK yang pengembalian itu baru Rp2,9 miliar lebih. Apa saja itemnya nanti disampaikan di persidangan," kata Hadiman.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |