Komisioner Bawaslu Riau Divisi Pengawasan dan Pencegahan, Neil Antariksa
|
Kampanyekan Cakada, Kepala Daerah Wajib Ajukan Cuti
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisioner Bawaslu Riau Divisi Pengawasan dan Pencegahan, Neil Antariksa mengatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang merangkap sebagai ketua atau pengurus partai politik harus mengikuti 'aturan main' dalam mengkampanyekan calon kepala daerah (cakada) yang didukungnya.
Kepada CAKAPLAH.com, Neil mengatakan, yang pertama adalah kepala daerah harus mengajukan surat cuti ke KPU dan Bawaslu untuk melakukan kampanye.
"Kepala daerah yang merangkap jabatan (di partai) harus mengajukan surat cuti kalau mau kampanye," katanya, Senin (7/9/2020).
Neil menambahkan, bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah juga tidak dibenarkan alias dilarang keras menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye.
"Kalau ketahuan menggunakan fasilitas negara dalam jabatananya sebagai ketua partai, maka akan ada sanksi," cakapnya lagi.
Untuk diketahui ada beberapa kepala daerah yang merangkap ketua dan pengurus partai di Riau, yakni Gubernur Riau Syamsuar sebagai ketua DPD I Golkar Riau, wagubri Edy Natar Nasution yang merupakan ketua dewan pakar Partai Nasdem Riau, Bupati Inhu Yopi Arianto yang merupakan ketua DPD II Golkar Riau, Bupati Palalawan Harris yang merupakan ketua pemenangan pasangan Adi Sukemi - M Rais.