BENGKALIS (CAKAPLAH) - Seorang warga Jalan Bantan Gang Setia Budi Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis berinisial ES (47) diringkus Sat Narkoba Polres Bengkalis karena menggunakan barang haram narkotika jenis sabu, Ahad (6/9/2020) kemarin.
ES merupakan pecatan polisi yang pernahbertugas di wilayah hukum Polres Bengkalis. Ia ditangkap di kamar salah satu hotel di Bengkalis. Dari tangannya, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 0,30 gram. Alat hisap ikut diamankan ketika itu.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari Patroli yang dilakukan petugas di sekitar kota Jalan Jendral Sudirman. Di sana polisi melihat ES dengan gelagat mencurigakan masuk ke hotel.
"Tim menuju kamar ES dan mengamankan di dalam kamar 102 serta melakukan penggeledahan. Ditemukan 2 paket sabu di atas meja dan 1 kotak rokok di dalam kantong celana belakang yang berisikan satu paket sabu serta mengamankan satu unit handphone merk Nokia warna hijau," terang Hendra seperti disampaikan Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Selasa (8/9/2020).
Petugas menginterogasi tersangka. ES mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RL alias Ijal warga Jangkang. Dalam pengejaran polisi terhadal Ijal, ternyata pengedar sabu itu berhasil melarikan diri.
"Tim lantas menggeledah kediaman Ijal dan ditemukan alat hisap," pungkas Syahrizal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, ES kini mendekam di Rutan Polres Bengkalis.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |