Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau jalan Sudirman Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hafes Timtim, tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA tahun 2018 di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau telah mengganti pengacara.
Sebelumnya, Hafes didampingi Handani Erwin Manurung dan kawan-kawan dalam penanganan kasus yang menjeratnya. Namun, tim pengacara itu mengundurkan dari pada 22 Juli 2020.
Di kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp23,5 miliar itu, Hafes tidak sendiri. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga menetapkan RD selaku Direktur Perusahaan Rekanan Cabang sebagai tersangka.
Penggantian pengacara itu sudah disampaikan Hafes ke Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. "Sudah ada tu. Penasehat hukumnya sudah baru," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azasi, Selasa (8/9/2020).
Hafes sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Senin (20/7/2020). Penahanan itu ditangguhkan jadi tahanan kota pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Terkait penahanan kota terhadap kedua tersangka itu, Hilman menyatakan, tidak ada pengajuan baru. "Tidak ada tu. Tidak ada. Cuma memberitahu aja sudah ganti (pengacara)," kata Hilman.
Hilman menegaskan, Hafes dan RD masih berstatus tahanan kota. "Statusnya tetap (tahanan kota)," ucap Hilman.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati, menyebutkan, ada kongkalingkong dalam pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk SMA di Disdik Riau.
Hafes selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaanya menggunakan e-Catalog.
Hafes yang saat itu menjabat Kepala Bidang SMA, disinyalir menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.
"Untuk tersangka RD, perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT," beber Mia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.