PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta mengawasi dan menindak tegas tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan. Sebab, belakangan ada salah satu tempat hiburan yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba dan tidak menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Pengamat Kebijakan Publik Khairul Amri mengapresiasi apapun langkah yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru. Jika ada tempat baik itu restoran, kafe termasuk tempat hiburan yang tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan harus diberikan sanksi.
"Sanksi yang diberikan tentu harus berdasarkan aturan yang sudah ada. Misalnya kalau jenis pelanggarannya berat bisa dengan penutupan atau dicabut izin usahanya. Namun kalau pelanggarannya ringan bisa dengan teguran tertulis. Yang pasti harus berdasarkan aturan," kata Khairul, Rabu (9/9/2020).
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi mengatakan, saat ini pemerintah kota masih menunggu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisan terkait hasil razia di Star City PUB KTV tersebut.
"Kalau terbukti (menjadi tempat penyalahgunaan narkoba), kita cabut izinnya. Kita sudah pernah melakukan itu sebelumnya," tegas Jamil.
Pemko Pekanbaru masih menunggu penjelasan dari Polresta sebagai pertimbangan dalam memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional. "Setelah ada penjelasan dari Polresta, baru kita buatkan pula BAP untuk penutupan," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |