PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisioner Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan gugus tugas dan Pemda setempat agar pelanggaran protokol kesehatan dalam proses kampanye kedepan tak terulang lagi.
Hal ini dikatakan Gema karena dalam proses pendaftaran bakal calon pada tanggal 4-6 September lalu, masih banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan, yang mana hal tersebut di luar dari kewenangan Bawaslu.
"Yang terjadi pelanggaran itu dari pada saat datang dan perjalanan menuju kantor KPU. Dari sisi pengawasannya, berdasarkan PKPU 6 dan Per Bawaslu 4, mengenai proses Pilkada dalam protokol Covid-19, yang tercantum di regulasi itu hanya mencakup KPU dalam penyelenggaraan dan peserta Pemilu itu dalam lingkup di dalam kantor KPU," katanya.
"Dalam pengawasan kita, dalam proses pencalonannya sudah sesuai protokol Covid, yang melanggar itu, masyarakat yang ikut mengantar dan mereka memang tak masuk ke dalam kantor KPU. Nah itu memang belum wilayah kita untuk masuk ke ranah itu," jelas Gema.
Ia menambahkan, bahwa koordinasi ini diharapkan agar ke depannya pelanggaran protokol kesehatan dalam ranah Pilkada tak terulang lagi.
"Kita evaluasi ke depannya. Itu wilayah gugus tugas, dan agar ke depan tak terulang kembali," tukasnya.
01
02
03
04
05
Indeks Berita