Kapolri Jenderal Idham Azis
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan perintah pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di Pilkada 2020 kepada para Kapolda dan Kapolres di 270 daerah penyelengara pilkada. Kapolri meminta dilakukannya penertiban kampanye hingga penekanan komitmen patuh protokol kesehatan.
Perintah Kapolri itu dikeluarkan melalui telegram bernomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 yang diterbitkan pada 7 September 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan perihal perintah tersebut, mengatakan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai dan memasuki penetapan paslon dan menuju masa kampanye. Tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi secara langsung antara penyelenggara pilkada, peserta pilkada, dan masyarakat pemilih.
"Karena itu berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru covid-19. Sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya. Melalui penertiban kampanye, hingga penekanan komitmen patuh protokol kesehatan," kata Argo Yuwono, Rabu (9/9/2020).
Pada surat telegram itu tertera perintah Kapolri yang meminta dilakukannya penertiban kampanye, hingga penekanan komitmen patuh protokol kesehatan. Yang dituangkan pada 5 poin sebagai berikut.
1. Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI serta stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman Covid-19,
2. Mempelajari dan memahami Peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (rapat umum maksimal 100 orang, rapat terbatas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain-lain,
3. Melakukan penggalangan kepada seluruh paslon gubernur, walikota, bupati, dan parpol untuk mendeklarasikan komitmen mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020,
4. Melakukan kembali sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal,
5. Meningkatkan pelaksanaan patroli siber dalam mencegah penyebaran hoaks, kampanye hitam, ujaran kebencian, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |