Khairul Amri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunda penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan.
Menanggapi itu, Pengamat Kebijakan Publik Khairul Amri menyebut Pemko Pekanbaru memang harus menunda pelaksanaan itu. Kata dia, PSBM itu harus dijelaskan lebih dulu pada publik.
"Kita sekarang kan sedang bingung maksud PSBM Pemko itu seperti apa. Apakah orang Panam (Kecamatan Tampan, red) tidak boleh keluar, atau orang luar tidak boleh ke Panam, atau bagaimana orang yang bekerja di luar Tampan, apakah harus ada surat ini-itu atau memang sama sekali tertutup," kata Khairul, Kamis (10/9/2020).
Lanjutnya, Pemko Pekanbaru perlu lakukan sosialisasi supaya ada kesamaan informasi dalam pelaksanaannya nanti. Sekarang, kata dia, masyarakat bingung dan butuh penjelasan.
"Kita enggak usah buru-buru, persiapannya harus matang dulu kemudian sampaikan kepada masyarakat, sosialisasikan kepada masyarakat," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |