Selasa, 16 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Sidang Suap Amril Mukminin
Saksi Sebut Uang Hasil Bisnis Tidak Masuk Gratifikasi
Kamis, 10 September 2020 18:40 WIB
Saksi Sebut Uang Hasil Bisnis Tidak Masuk Gratifikasi

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, kembali menjalani sidang dugaan kasus suap proyek pengadaan Jalan Duri-Sei Pakning, Kamis (10/9/2020). Dua saksi ahli dihadirkan oleh Amril terkait kasus tersebut.

Kedua saksi itu adalah Erdiansyah, saksi ahli pidana dari Universitas Riau dan Zulkarnain saksi ahli pidana dari Universitas Islam Riau. Saat persidangan, kedua saksi hadir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru bersama tim penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Erdiansyah dicecar terkait suap dan gratifikasi. Diketahui Amril menerima suap sebesar Rp 5,2 miliar PT Citra Gading Asritama (CGA), dan gratifikasi Rp 23,6 miliar dari dua pengusaha perkebunan sawit Jonny Tjoa dan Adyanto.

Uang suap Rp 5,2 miliar sudah dikembalikan Amril saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Erdiansyah dengan dikembalikannya uang tidak pidana korupsi, berarti negara tidak dirugikan.

Meski begitu, tidak menutup proses hukum terhadap kasus yang dihadapi. "Dari sisi pidana harus tetap dipertanggungjawabkan," kata Erdiansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina.

Untuk gratifikasi diterima Amril saat menjabat anggota DPRD Bengkalis pada 2014-2019 dan Bupati Bengkalis pada tahun 2016-2021. Terkait gratifikasi, kata Erdiansyah, harus dilihat dari asal usul uang yang diterima.

Ia menjelaskan, gratifikasi adalah pendapatan yang tidak sah. Jika hal itu dilakukan oleh pejabat negara maka harus dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terkait itu, Asep mempertanyakan tentang seorang yang menjalankan bisnis sebelum menjabat sebagai kepala daerah. Menurut Erdiansyah, tindakan itu boleh dilakukan sepanjang tidak menyalahgunakan kekuasaan.

"Boleh saja seseorang berbisnis sepanjang tidak bertentangan dengan hukum. Sepanjang, tidak menggunakan kekuasaan," kata Erdiansyah.

Menurut Erdiansyah, perjanjian selama itu tidak menggunakan kekuasaan melekat dan merupakan ranah privat antara kedua belah pihak. Hal itu tidak bisa dikatakan gratifikasi tapi murni hasil bisnis.

Apalagi perjanjian itu, tambah Erdiansyah, ada akta notaris. Beda halnya dengan gratifikasi yang diberikan secara diam-diam tanpa ada perjanjian dan termasuk pendapatan tidak sah.

"Perjanjian bisnis bisa berlangsung meskipun seseorang itu menjadi pejabat. Syaratnya harus dilaporkan dalam bentuk LHKPN, yang memuat sumber pendapatan dan ada item-item lain," jelas Erdiansyah.

Erdiansyah juga ditanyai terkait seseorang yang menjadi pengepul sawit dari warga dan mendapatkan Rp10 per kilogram. Usaha ini pernah dilakoni Amril sewaktu menjadi anggota DPRD Bengkalis.

Kata Erdiansyah, itu tidak bisa dikatakan gratifikasi kalau ada perjanjian kerjasama dan akta notaris. Apalagi dalam perjanjian ada dimuat persenan yang diterima.

Sementara JPU KPK, Frenky, mempertanyakan apakah seorang pegawai negeri atau pejabat negara bisa menerima pemberian dari seseorang. Erdiansyah menyebutkan boleh saja asal tidak bersangkutan jabatan. "Kalau ada hubungan dengan jabatan tidak boleh," ucap Erdiansyah.

Mendengar itu, JPU mempertanyakan pemberian dari kontraktor. "Kalau dari kontraktor?" tanya JPU.

Erdiansyah menyebutkan, intinya kalau menyangkut jabatan yang dimiliki tidak boleh menerima pemberian dari kontraktor. "Kalau terima tidak ada kaitan dengan jabatan atau kedudukan, bisa saja," tutur Erdiansyah.

Tidak puas JPU mempertanyakan tentang pemberian uang dari PT CGA yang diterima Amril melalui ajudannya. "Seperti punya ajudan menerima (uang) dan tahu itu dari kontraktor dan tidak suruh kembalikan? tanya JPU.

Erdiansyah menegaskan, sesuatu yang diterima dari orang lain patut dicurigai. "Saya terima sesuatu dari orang lain tapi tidak melewati saya. Di sini ada unsur patut diduga. Seharusnya kalau bertentangan dengan undang-undang harus dikembalikan," tegas Erdiansyan.

Sementara hakim mempertanyakan, apakah hasil yang didapat meski dari bisnis harus disembunyikan. Erdiansyah menegaskan tidak boleh dan harus dilaporkan.

Sementara saksi Zulkarnain, menyebutkan, suatu yang diawali dengan perjanjian tidak bisa dikatakan gratifikasi.

"Kalau gratifikasi terkait jabatan. Uang yang masuk hasil bisnis atau usaha tidak bisa dikategorikan gratifikasi," kata dia.

Dia menjelaskan, ciri khas suatu gratifikasi adalah berkaitan dengan jabatan seseorang. Dengan jabatan itu, seseorang akan mempengaruhi keputusan yang diambil.

Zulkarnain merincikan tentang apa itu suap. Menurutnya, seseorang yang tiba-tiba menerima suap harus dilihat, apakah itu ada kaitannya dengan jabatan. Jika bisnis dan tidak ada kaitan dengan jabatan maka itu tidak masuk dalam suap maupun gratifikasi.

Ia juga menyinggung terkait dakwaan JPU. Menurutnya, sebuah dakwaan harus memenuhi unsur formul dan materil. Jika tidak, dakwaan dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum. "Konsekuensinya, terhadap terdakwa bisa saja dibebaskan," tuturnya.

Atas keterangan saksi-saksi itu, Amril tidak mengajukan keberatan. "Tidak ada yang mulia," tutup Amri.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau
Sabtu, 13 April 2024
AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Patroli ke Perumahan Warga Jaga Keamanan Saat Libur Idulfitri 1445 H
Kamis, 11 April 2024
Ribuan Warga Salat Idulfitri di Polres Siak

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www