PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra akhirnya buka suara terkait pertanyaan yang muncul dari berbagai pihak kenapa Pemrov Riau terkesan mengulur-ulur waktu menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan ke DPRD untuk dibahas bersama.
Dalam diskusi "Evaluasi APBD 2020 akibat dampak pandemi Covid-19 di Riau" yang ditaja oleh Fitra, Indra mengatakan bahwa sebenarnya pihak Pemprov telah selesai dalam merumuskan RAPBD-P.
"Namun, ada persyaratan dalam RAPBD Perubahan, sebelum dilegalisasikan oleh Pergub, harus difasilitasi oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda). Kita sudah konsultasi dan meminta fasilitasi atas hasil validasi RAPBDP. Namun, kondisi di Bangda lockdown, dan baru dibuka hari Senin kemarin. Dan kita baru bisa difasilitasi hari Rabu kemarin," paparnya.
Indra menjelaskan, bahwa Dirjen Bangda menjanjikan, hasil fasilitasi RAPBDP besok Jumat (11/9/2020) selesai dan segera dikirim ke Pemprov Riau.
"Target kami paling cepat pekan depan, kita serahkan KUA PPAS RAPBD Perubahan ke DPRD. Dalam dua tiga hari setelah diturunkan dari Dirjen Bangda, kita akan tuntaskan, meskipun kita 24 jam nanti kerjanya. Kami sudah patok waktunya peka depan," cakapnya lagi.
Pemprov menargetkan, hari Selasa depan, Pemprov sudah menyampaikan KUA PPAS Perubahan. "Bukan faktor kesengajaan kita, tapi kondisi yang dihadapi, lagi-lagi dikambinghitamkan Covid, tapi ya memang begitu keadannya," cakapnya lagi.
"Kan paling lambat 30 September sudah harus disepakati KUA PPAS-nya, semoga bisa kita lakukan," harapnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |