PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Siak, Indra Gunawan, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan terkait masalah surat permohonan pembatalan surat keputusan pengangkatan Plt Ketua DPD Partai Golkar Siak yang diajukan Indra Gunawan ke Mahkamah Partai Golkar.
Gugatan dilayangkan oleh Juni Ardianto Rachman melalui kuasa hukumnya Gusti SH & Associates. Gugatan didaftarkan ke PN Pekanbaru pada 19 Agustus 2020 dengan nomor perkara 204/PdtSus-Parpol/2020/PN Pbr.
Selain Indra Gunawan selaku tergugat I, gugatan juga dialamatkan kepada Mahkamah Partai Golkar sebagai tergugat II dan DPD Golkar Provinsi Riau sebagai tergugat III.
Sebelum Musdalub, Juni menjabat sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Siak sehubungan diberhentikannya Drs H Syamsuar dari Golkar Kabupaten Siak. Penunjukan berdasarkan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Riau Nomor KEP-35/DPD/GOLKAR-R/I/2018.
Dengan surat keputusan itu, dilaksanakan kegiatan kepartaian, seperti pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau tahun 2018, Usulan nama -nama Caleg Kabupaten Siak kepada KPU Kabupaten Siak untuk Pemilu Legislatif 2019, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI 2019 dan kegiatan lainnya.
Namun setelah 1,5 tahun, Indra Gunawan mengajukan permohonan pembatalan surat Keputusan
Nomor KEP-35/DPD/GOLKAR-R/I/2018 tanggal 29 Januari 2018 kepada Mahkamah Partai Golkar dengan surat permohonan tanggal 24 September 2019.
Juni mengaku dirugikan atas surat permohonan yang diajukan Indra Gunawan ke Mahkamah Partai Golkar. Berdasarkan surat itu, keluar putusan yang dinilai janggal oleh Juni, terutama dalam menyelesaikan perselisihan internal partai politik sesuai Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 2 tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Kejanggalan dilihat dari persidangan yang dilakukan Mahkamah Partai Golkar yang harusnya pada 24 September 2019. Persidangan baru dimulai pada 13 Maret 2020
lebih kurang 6 bulan kemudian.
Sebelum persidangan tanggal 13 Maret 2020, Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan Penetapan Nomor 133/PI-GOLKAR/IX/2019 tentang penundaan pemberlakuan Surat Keputusan Nomor KEP-35/DPD/GOLKAR-R/I/2018. Penetapan dikeluarkan tanggal 28 Februari 2020.
Juni mengatakan, permohonan itu telah melewati batas waktu 60 hari sejak didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar. Yaitu tanggal 24 September 2019 dan baru diputus pada tanggal 4 Agustus 2020.
Terkait hal tersebut, Juni melakukan gugatan perdata ke PN Pekanbaru. Sidang perdana dilakukan pada Rabu (9/9/2020) tapi ditunda oleh majelis hakim dengan alasan karena tergugat II tidak hadir dipersidangan.
"Sidang ditunda tiga pekan. Kita masih menunggu. Kalau soal kesiapan, kita sudah siap," kata penasehat hukum penggugat, Gusti, Jumat.
Dalam hal ini, kata Gusti, penggugat memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara, supaya mengabulkan gugatan pihaknya keseluruhan. Menyatakan penggugat adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Siak yang sah.
"Kami meminta kepada majelis hakim menyatakan membatalkan Putusan Nomor ; 133/ PI-GOLKAR/IX/2019 Tanggal 4 Agustus 2020 dan menyatakan penggugat adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Siak yang sah, sesuai dengan surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Nomor Kep/340/DPD/Golkar/R/I/2019, Tanggal 17 Januari 2019," tutur Gusti.
Selain ke pengadilan, sebelumnya Indra Gunawan juga dilaporkan Juni ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau atas dugaan memberi keterangan palsu terkait permohonannya ke Mahkamah Partai Golkar. Laporan disampaikan pada April 2020.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho, membenarkan laporan itu. "Masih lidik (penyelidikan)," kata Zain Dwi, baru-baru ini.
Informasi dihimpun Indra Gunawan diduga membuat keterangan palsu ketika mengajukan surat permohonan terkait masalah internal kepengurusan Partai Golkar Siak ke Mahkamah Partai Golkar.
Surat permohonan dilayangkan pada September 2019, dan sudah disidangkan pada 13 Maret 2020. Diduga keterangan palsu diberikan untuk syarat pengajuan permohonan ke Mahkamah Partai.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Siak |