PEKANBARU (CAKAPLAH) - Usianya baru 17 tahun tapi apa yang dilakukan pelajar di Pekanbaru ini memang kelewat batas. Ia menjambret ibu-ibu hingga meninggal dunia di Jalan Pattimura, Kecamatan Sail pada 29 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 WIB lalu.
Korban bernama Sumiyati ini meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor dan kepalanya terbentur di aspal, setelah pelaku berusaha menarik kalung yang ada di leher korban.
Suami korban Dedy Darsono (60) yang merupakan Purnawirawan TNI mendengar kabar tersebut dari menantunya. Selanjutnya, suami korban melaporkan ke pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru mengatakan bahwa pelaku yang masih berstatus pelajar itu ditangkap di tempat persembunyian di salah satu hotel yang ada di Kota Pekanbaru.
"Pada 8 September 2020, Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu tempat persembunyiannya di hotel di Jalan Gatot Subroto," ucap Nandang, Jumat (11/9/2020).
Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan penggeledahan di TKP dan ditemukan pelaku beserta 2 temannya.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan jambret di Jalan Pattimura yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Pelaku melakukan aksinya bersama pelaku lainnya brrinisial AK yang saat ini masih DPO.
Sedangkan pelaku lainnya berinisial IRS yang diamankan di hotel mengaku bahwa ia juga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama temannya berinisial DU (DPO) di Jalan Teratai.
Untuk pelaku HR juga mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Arifin Achmad pada 8 September 2020 sekitat pukul 12.30 WIB.
"Mereka ini komplotan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang cukup sadis karena korbannya hingga meninggal dunia. Mereka saat ingin melakukan aksinya ngumpul dulu di tempat persembunyiannya itu," jelas Kapolresta.
Untuk pasal yang disangkalkan terhadap pelaku yaitu pasal 365 ayat 3 KUHPidana, pasal 55, pasal 56 Jo pasal 53 KUHPidana.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |