ROHUL (CAKAPLAH) - Bupati Rokan Hulu H Sukiman telah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Perbup ini merupakan upaya Pemkab Rohul dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang terus menunjukkan trend meningkat di Negeri Seribu Suluk itu.
Kepala Bagian Hukum Setda Rohul, Erinaldi SH kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (11/9/2020) mengatakan, Perbup 41 Tahun 2020 sudah ditandatangani Bupati Rohul Sukiman sejak tanggal 8 September lalu dan sudah resmi berlaku sejak ditandatangani.
Adapun subjek hukum dari Perbup ini yakni masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran, sekolah, tempat ibadah, tranportasi publik, tempat perbelanjaan, usaha kuliner, perhotelan, tempat wisata, fasilitas kesehatan dan area publik lainnya.
Dalam Perbup tersebut, lanjut Eri, diatur tentang kewajiban yang harus dilaksanakan masyarakat dan pelaku usaha dalam penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) khususnya masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, membatasi interaksi (phisycal distancing) dan Penerapan Pola Hidup bersih dan Sehat (PHBS).
"Sementara bagi para pelaku usaha wajib memberikan edukasi dan sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, pengaturan jarak dan pelaksanaan disinfeksi secara berkala," cakap Erinaldi.
Terkait sanksi, bagi perorangan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, hingga denda.
"Bagi masyarakat yang baru pertama kali melanggar akan diberikan teguran lisan dan tertulis. Jika masih melanggar maka akan diberikan sanksi kerja sosial selama 1 jam membersihkan fasilitas umum atau membayar denda sebesar Rp 250.000," terang Erinaldi.
Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar Perbup akan dikenakan sanksi yang lebih berat mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda sebesar Rp 500.000, Penghentian operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
"Yang akan menegakkan dan melaksanakan perbup ini adalah Satpol PP bersama Kepolisian yang tergabung dalam Satgas Penangangan Covid-19 atau Gugus Tugas Covid-19 yang sampai saat ini belum dibubarkan," ujar Erinaldi.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Rohul Ridarmanto mengatakan, pihaknya bersama kepolisian sejak hari Kamis sampai hari Ahad lusa akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan bupati tentang penerapan disiplin protokol kesehatan ini.
"Setelah disosialisasikan secara masif, InsyaAllah hari Senin Perbup ini akan kita berlakukan efektif. Kita akan melakukan razia protokol kesehatan dan akan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada masyarakat atau pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan," tegas Ridarmanto.
Untuk memudahkan warga mengetahui akan adanya peraturan ini, maka Satpol PP dan Damkar Rohul akan memasang spanduk di kantor kecamatan yang ada di pinggir jalan sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui adanya perbup tersebut.
"Kita berharap, berlakunya perbup ini dapat mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan ini, sehingga kita semua tidak terpapar Covid-19," pungkasnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |