Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau membantah adanya pungutan Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) terhadap hasil produksi perkebunan sawit di Riau yang mencapai Rp2,9 miliar setiap minggunya.
Hal itu ditegaskan Kepala Disbun Provinsi Riau, Zulfadli, saat dikonfirmasi adanya sejumlah petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mempertanyakan pungutan BOTL tersebut.
"Tidak benar ada dugaan pungutan BOTL oleh Disbun Riau," tegas Zulfadli kepada CAKAPLAH.com, Senin (14/9/2020).
Zulfadli mengatakan, soal BOTL yang dipertanyakan Apkasindo, pihaknya bersama para petani sudah mendapat penjelasan dari ahli soal BOTL tersebut.
"Kemarin kita sudah undang ahli yang membuat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018, Prof Poten Naibaho untuk menjelaskan BOTL itu melalui video conference. Dan sudah kita dengar penjelasan itu bersama-sama Apkasindo dan asosiasi lainnya," kata Zulfadli.
Dalam penjelasan Prof Ponten, sebut Zulfadli, bahwa BOTL bukan merupakan pungutan atau potongan, tapi merupakan seluruh biaya operasional tidak langsung yang dikeluarkan pada periode sebelumnya oleh perusahaan.
"Jadi BOTL itu menurut keterangan Prof Ponten, untuk biaya cost of money (bunga dan biaya bank, asuransi keamanan pengiriman uang), untuk penyusutan timbangan CPO/PK dalam transportasi, serta overhead kebun plasma kegiatan penetapan harga TBS, pembinaan pekebun dam kelembagaan pekebun," jelasnya.
"Intinya kami Disbun dan perusahaan perkebunan tidak pernah melakukan pungutan dan potongan BOTL. Tapi BOTL itu murni amanat yang tercantum dalam Permentan 1/2018 itu. Jadi dalam pesoalan ini tidak ada yang salah, karena BOTL ini merupakan amanat Permentan," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |